SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan kasus tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berdasarkan gelar perkara tadi sore diputuskan penyelidikan dua laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dalam jumpa pers yang dikutip Solopos.com dari Breaking News Kompas TV, Jumat (12/8/2022).

Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim kini fokus pada pengusutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dkk.

Baca Juga: Profil Deolipa Yumara, Anak Tentara yang Nyentrik sebagai Pengacara

Selain laporan kasus pelecehan seksual, laporan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Bharada E juga dihentikan.

Menurut Dirpidum, dari pengusutan dua kasus itu tidak ditemukan peristiwa pidananya sehingga Bareskrim tidak melanjutkan.

“Jadi ada dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Satu pelecehan seksual dan satunya percobaan pembunuhan. Dengan terungkapnya LP di Bareskrim kasus pembunuhan Josua, dua laporan di Jakarta Selatan itu dihentikan,” tandasnya.

Baca Juga: Dipaksa Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas karena Pasal Ini

Sementara itu, Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) mengaku dirinya terpaksa menembak rekannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J karena tak kuasa menolak perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Melaksanakan perintah Ferdy Sambo itu yang kini membuat Bharada E menjadi tersangka eksekutor Brigadir J.

Meski menembak mati, Bharada E punya peluang untuk lolos dari jeratan hukum atau minimal akan ringan hukumannya.

Baca Juga: Profil Deolipa Yumara, Anak Tentara yang Nyentrik sebagai Pengacara

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. tak menampik Bharada E bisa lepas dari jerat hukum.

“Secara hukum peluang itu dimungkinkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP bahwa seseorang yang melaksanakan sesuatu karena perintah jabatan dari penguasa yang berwenang dia tidak boleh dipidana,” ujar Mahfud Md. dalam podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier dan dikutip Solopos.com, Jumat (12/8/2022).

bharada e bisa lepas dari jerat hukum
Tulisan Bharada E yang berbunyi “kalau kita yang tembak tapi atas dasar perintah”, yang merupakan bagian dari curhatnya kepada pengacara Deolipa Yumara. (Youtube Uya Kuya TV)

Bunyi lengkap Pasal 51 ayat (1) KUHP adalah orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Kuncinya, ujar Mahfud, adalah bagaimana penasihat hukum Bharada E membuat pembelaan untuk kliennya. Sementara Bharada E, harus berkata jujur sesuai apa yang ia lihat, dengar dan alami.

Baca Juga: Deolipa Diancam Bunuh Sejak Hari Pertama Jadi Pengacara Bharada E

“Kalau itu bisa dilakukan peluang lolos dari jerat hukum besar, atau setidaknya hukumannya akan lebih ringan. Hakim akan melihat itu,” ujar mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, senada dengan pendapat Mahfud Md. Ia yakin Bharada E akan bisa lepas dari jerat hukum.

“Di awal curhat itu Richard (Bharada E) menulis di kertas. Isinya dia tanya ‘kalau kita yang tembak atas perintah atasan’, bisa bebas gak? Saya langsung bilang bisa, bebas itu,” ujar Deolipa dalam wawancara di kanal Youtube Uya Kuya TV.

Baca Juga: Brigadir J Berlutut, Bharada E Tembak 4 Kali atas Suruhan Ferdy Sambo

“Dia mikirnya kalau tidak menembak, Ferdy Sambo akan gelap mata dan menembak Brigadir J. Lalu dia sebagai saksi mata juga akan ditembak biar tidak ada saksi lagi. Daripada dia ikut mati akhirnya menembak Brigadir J. Begitu suasana psikologinya saat itu,” lanjut pengacara asal Jombang, Jawa Timur itu.

Sayangnya, Deolipa tak lama menjadi penasihat hukum Bharada E. Kebersamaan mereka hanya bertahan empat hari. Ditunjuk sebagai pengacara tanggal 6 Agustus 2022, Deolipa dicabut kuasanya per 10 Agustus 2022.



“Saya yakin bukan Richard yang ngetik itu. Dia kan tahanan, mana bisa ngetik. Dia biasanya nulis tangan,” ujar Deolipa.

Baca Juga: 2 Versi Motif Pembunuhan Brigadir J, Mana yang Benar?

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, ada dua pasal di KUHP yang membahas tentang pembebasan pidana bagi mereka yang diperintah atasan.

Dua pasal tersebut yakni Pasal 51 ayat (1) KUHP dan Pasal 48 KUHP. Berikut bunyinya:

“Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana” (Pasal 51 ayat 1 KUHP).

Baca Juga: Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J, Hukuman Mati Membayangi

“Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana” (Pasal 48 KUHP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya