SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Satreskrim Polresta Solo segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS yang mengakibatkan Gilang Endi Saputra, warga Karangpandan, Karanganyar, meninggal dunia ke Kejari.

Meski pemberkasan perkara hampir ramung, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk menggali kemungkinan adanya pelaku lain yang melakukan kekerasan terhadap Gilang yang meninggal pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelimpahan tahap pertama insya Allah paling lambat pekan depan. Tapi koordinasi awal sudah kami lakukan, ekspose di Kejaksaan [Kejari Solo] sudah kami lakukan,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Mobil Dinas Pemkot Solo Wajib Ngandang Saat PPKM Level 3 Nataru

Ade menjelaskan setelah penyerahan berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo akan melakukan penelitian. Dari hasil penelitian itu JPU akan memutuskan apakah berkas kasus diklat Menwa UNS Solo itu sudah lengkap sehingga bisa dinyatakan P21 atau belum.

Bila berkas dinilai belum lengkap, JPU akan meminta penyidik Satreskrim Solo untuk melengkapinya. “Berkas dinyatakan lengkap atau perlu ada tambahan-tambahan yang sifatnya penguatan alat bukti. Bila belum lengkap ya dilengkapi,” urainya.

Sedangkan bila berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU, Ade menerangkan proses selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Setelah itu dilakukan penuntutan terhadap para tersangka di persidangan.

Baca Juga: Pindah ke Gedung Umat Islam Solo, Reuni 212 Soloraya Diisi Pengajian

Minimal 2 Alat Bukti

Seperti diketahui penyidik Satreskrim Polresta Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra. Dua tersangka itu yakni NFM, 22, warga Pati dan FPJ, 22, warga Wonogiri. Mereka berjenis kelamin laki-laki.

Ditanya apakah dengan segera dilimpahkannya berkas perkara tersangka NFM dan FPJ berarti sudah tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru, Ade membantahnya. Menurutnya, masih ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Oh, tetap tidak menutup kemungkinan [ada tersangka baru]. Iya, tidak menutup kemungkinan. Tapi kami concern dulu untuk menyelesaikan penyidikan dua tersangka ini. Setelah itu baru kemudian kita akan lihat lagi penyidikannya,” katanya.

Baca Juga: Punya Tujuan Mulia, Begini Sejarah Koperasi yang Bermula di Inggris

Ade mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Solo hanya membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru kasus Diklat Menwa UNS Solo. Bila dua alat bukti itu sudah ada, penyidik lantas melakukan gelar perkara.

“Minimal dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik, kami segera melakukan gelar perkara penentuan tersangka baru dalam kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat pelaksanaan Diklatsar Menwa UNS,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya