SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Alun-alun Klaten, Senin (14/6/2021). (Istimewa/Humas Setda Klaten)

Solopos.com, KLATEN -- Jam buka pedagang kaki lima atau PKL dan toko modern di Kabupaten Klaten dibatasi lagi menyusul terus meningkatnya jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 beberapa pekan setelah Lebaran.

Jika kasus Covid-19 tak kunjung menurun, objek wisata juga bakal ditutup saat akhir pekan. Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan kasus Covid-19 Klaten belakangan terus menunjukkan tren peningkatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Walaupun kondisinya saat ini masih berada di zona oranye tetapi oranyenya pekat. Memang kondisinya perlu diwaspadai bersama dan saya mohon kerja sama semuanya,” kata Mulyani saat ditemui wartawan seusai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Setda Klaten, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Bledos! Kasus Covid-19 di Klaten Bertambah 146 Orang

Agar kasus Covid-19 tak terus melonjak, Mulyani mengatakan upaya pencegahan perlu dilakukan seperti pada awal-awal pandemi. Salah satunya dengan membatasi jam buka PKL dan modern di Klaten seperti pada awal-awal pemberlakuan PPKM.

Selain itu pada Senin, Satgas Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga desa menggelar penyemprotan disinfektan di fasilitas umum secara serentak. Mulyani mengatakan pengawasan sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan bakal kian diperketat.

Aturan Penyelenggaraan Hajatan

“Hajatan harus benar-benar dilakukan sesuai protokol pencegahan Covid-19. Kemudian rumah makan agar benar-benar sesuai ketentuan PPKM mikro. Apabila melanggar dan tidak sesuai ketentuan kapasitas pengunjung, kami akan berikan tindakan tegas,” kata Mulyani.

Baca Juga: Cerita Ketua RW Di Desa Tijayan Klaten Sembuh dari Covid-19: 14 Hari di RS, 14 Hari Isoman di Rumah

Kegiatan hajatan tetap diperbolehkan asalkan memenuhi protokol kesehatan ketat. Satgas akan memelototi kegiatan hajatan terutama yang digelar di rumah-rumah warga. "Kami akan minta camat setiap hari melaporkan ada berapa warga yang menggelar hajatan termasuk pengawasannya,” kata Mulyani.

Terkait hajatan, Mulyani mengaku mendapat infomasi dalam waktu dekat ada warga Klaten yang menggelar hajatan dengan tamu dari wilayah Kudus. “Tadi dari forum rapat itu memang disampaikan ada salah satu warga yang akan menggelar hajatan, kalau tidak salah ngunduh mantu. Kebetulan tamunya dari Kudus. Jauh-jauh hari sudah dikomunikasikan. Nanti tamu dari Kudus wajib membawa hasil tes antigen negatif Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Mulyani mengatakan ada rencana kembali memberlakukan pembatasan jam buka operasional pedagang kaki lima atai PKL serta toko modern di Klaten. Sesuai perbup PKL beroperasi pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Klaten Bertambah 80 Orang, 6 Meninggal Dunia

Sedangkan toko modern tidak boleh buka selama 24 jam, hanya sampai pukul 21.00 WIB ditutup. Mulyani mengatakan segera mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai hal itu. Termasuk kemungkinan menutup objek wisata jika kasus Covid-19 tak kunjung menurun.

Penutupan Objek Wisata

Mulyani menambahkan operasi yustisi prokes bakal digelar secara masif. Satgas diminta secara rutin mengecek pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat di pertokoan. Jika tidak taat, petugas diminta tak segan-segan memberlakukan sanksi tegas.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan ada rencana membatasi jam buka PKL serta toko. Namun, waktu pembatasan masih dianalisis sembari menunggu keluarnya ketentuan baru dari pemerintah pusat atau provinsi.

Baca Juga: Banyak Yang Bandel, Pemkab Klaten Pertimbangkan Kirim Pasien Covid-19 ke Donohudan

Selain itu, ada rencana penutupan objek wisata saat akhir pekan atau Sabtu-Minggu jika kasus Covid-19 di Klaten tak kunjung membaik. “Dalam satu atau dua hari ini akan dievaluasi terkait penutupan objek wisata pada Sabtu dan Minggu. Kami lihat nanti aturan perpanjangan PPKM mikro seperti apa karena masa berlaku PPKM mikro berakhir hari ini,” kata Ronny.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagkop dan UKM Klaten, Supriyanto, mengatakan pemberlakuan pembatasan jam operasional PKL menunggu keluarnya SE. “Kami nanti sebelumnya bersama Satpol PP akan mendahului ke lapangan untuk sosialisasi dulu ke PKL. Kami menunggu SE dulu. Setelah ada SE, kami bergerak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya