Solopos.com, SOLO—Pembolehan anak-anak ke tempat publik di Kota Solo tak berlangsung lama. Pemkot Solo kembali melarang anak di bawah usia lima tahun mengunjungi pusat keramaian.
Larangan itu termuat dalam surat edaran terbaru dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bernomor No.067/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.