SOLOPOS.COM - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri saat melakukan operasi di salah satu tempat karaoke di Wonogiri beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri menutup sementara tempat hiburan malam atau karaoke yang ada di Wonogiri mulai Kamis (1/7/2021) malam. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan persebaran kasus Covid-19.

“Mulai malam ini [Rabu malam] hiburan malam seperti tempat karaoke kami tutup dulu,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kepada wartawan di area Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonogiri, Rabu pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria yang akrab disapa Jekek itu mengatakan, berdasarkan masukan dan laporan yang ia terima dari berbagai pihak, tidak ada kedisiplinan protokol kesehatan yang diterapkan di tempat hiburan malam selama proses operasional. Sehingga hal itu menjadi alasan Pemkab Wonogiri menutup sementara tempat karaoke.

Baca Juga: Dulu Dibayar Rp5 Juta/Lubang, Upah Penggali Kubur di Sidoarjo 7 Bulan Nunggak

“Nanti malam Satpol PP mulai beroperasi dan mengawal kebijakan ini. Kami sudah meminta Satpol PP agar berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk memberi informasi bahwa kegiatan yang sebenarnya masuk dalam ranah wisata itu ditutup dulu,” ungkap dia.

Selain menutup hiburan malam, menurut Jekek, pihaknya bakal membuat kebijakan baru terkait pembatasan kegiatan pada malam hari. Hal itu berlaku untuk toko modern hingga pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pada malam hari.

“Terkait jam malam secara khusus belum ada aturan baru. Yang jelas sejak kasus Covid-19 ini naik, kami sosialisasikan agar PKL tutup pukul 09.00 WIB. Nanti akan kami atur jam malam,” kata Jekek.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri, Waluyo, mengatakan pihaknya menyatakan siap melakukan operasi dan sosialisasi terkait penutupan sementara tempat karaoke Rabu malam. Saat ini (Kamis siang) Surat Edaran telah dibuat oleh dinas yang bersangkutan.

“SE yang sudah dibuat akan kami sampaikan ke pelaku usaha. Secara lisan melalui telepon sudah kami beritahu, nanti malam kami serahkan aturan atau tertulisnya. Akan kami pantau dan memberi penekanan,” kata dia.

Baca Juga: Wah, Masih Ada 41 Desa di Sragen Masuk Zona Merah Kemiskinan

Menurut Waluyo, tempat karaoke di Wonogiri tersebar di sejumlah kecamatan seperti Kecamatan Wonogiri, Ngadirojo, Purwantoro, Pracimantoro, Giriwoyo dan Baturetno. Personel Satpol PP bersama tim gabungan telah siap melakukan arahan dan perintah Bupati.

“Terkait pembatasan kegiatan pada malam hari atau jam malam ini akan ada SE baru. Nanti kami akan melakukan sosialisasi dan pengawasan sesuai dengan SE yang berlaku. SE baru dikaji,” kata Waluyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya