SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani (klatenkab.go.id)

Solopos.com, KLATEN–Satgas Penanganan Covid-19 Klaten kembali mempertegas penerapan pembatasan sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Langkah itu dilakukan karena angka kasus aktif Covid-19 belakangan kembali meningkat.

Hal itu disampaikan Bupati Klaten sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Klaten seusai rapat koordinasi di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jumat (28/1/2022). Satgas kembali merapatkan barisan membahas penanganan Covid-19 di Klaten menyusul angka kasus aktif di di Kabupaten Bersinar kembali meningkat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Jumat (28/1/2022), ada penambahan sembilan orang terkonfirmasi positif hingga total kasus aktif di Klaten sebanyak 39 orang. Sementara itu, empat hari sebelumnya atau Senin (24/1/2022), angka kasus aktif Covid-19 di Klaten sebanyak 15 orang.

Baca Juga: 7 Orang Satu Keluarga di Wonosari Klaten Terpapar Covid-19

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan peningkatan kasus aktif Covid-19 belakangan berawal dari para perantau yang berdatangan ke Klaten. Lantaran hal itu, kecamatan, desa, serta Satgas Jogo Tonggo diminta memperketat lagi pemantauan kedatangan para perantau.

“Kasus aktif di Klaten didominasi dari luar kota. Sehingga butuh mengaktifkan lagi Jogo Tonggo-nya. Para perantau boleh pulang. Tetapi wajib melapor ke RT/RW seketika tiba di kampung dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19. Selanjutnya harus isolasi selama tiga hari,” kata Mulyani.

Selain pengetatan pengawasan para pendatang dari luar kota, Mulyani menjelaskan penegakan ketentuan yang diatur dalam PPKM level 2 kembali ditingkatkan. Sebagai informasi, sampai saat ini Klaten masih berada pada penerapan PPKM level 2.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Klaten Antisipasi Lonjakan Kasus saat Libur Nataru

Seluruh ketentuan pembatasan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati (Inbup) wajib dipatuhi. Mulai dari pembatasan pada kegiatan kuliner, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hajatan, hingga kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Semua harus memedomani Inmendagri maupun Inbup. Kalau tidak menaati apa yang menjadi kebijakan pemerintah, kami terpaksa melakukan tindakan tegas. Misalkan hajatan melebihi kapasitas dan makanan serta minuman tidak disajikan secara take away, terpaksa kami bubarkan,“ urai dia.

Mulyani menjelaskan pengetatan pembatasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan harus mulai kembali digencarkan agar lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan 2021 tak terulang. Sebagai informasi, puncak angka kasus aktif maupun kematian di Klaten tahun lalu terjadi pada Juli 2021. Kasus aktif pernah mencapai 5.851 orang. Sementara, angka kasus kematian per hari pernah mencapai 76 kasus kematian.

Baca Juga: Siswa Positif Covid-19, PTM di 2 SMPN di Klaten Disetop

“Semua harus mulai pengetatan dengan cara yang tegas. Karena pengendaliam bukan hanya di satgas maupun pemerintah, tetapi semua memiliki peran untuk mengendalikan angka kasus. Kita sama-sama sudah pernah merasakan kasus aktif banyak harus dijadikan guru jangan sampai terulang. Mosok salah ngasi ping pindo. Salah pisan ae,” jelas dia.

 

PTM 100 Persen

Terkait kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Mulyani menjelaskan tetap bergulir dengan penerapan pembatasan sesuai ketentuan pembatasan yang diberlakukan. Mulyani menjelaskan kegiatan PTM terbatas 100 persen di sejumlah sekolah ditiadakan dan pembelajaran kembali daring menyusul ada siswa maupun guru yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Untuk sekolah memang kebijakan kami apabila ditemukan kasus Covid-19, langsung diwajibkan ditutup dan pembelajaran kembali diberlakukan secara daring,” kata dia.

Baca Juga: Satu Guru Positif Covid-19, SMAN 1 Polanharjo Klaten Ditutup

Disinggung penutupan ruas Jl. Veteran-Jl. Pemuda dari persimpangan Masjid Agung Al Aqsha hingga persimpangan Tegalyoso pukul 21.00 WIB-05.00 WIB, Mulyani menegaskan hingga kini masih berlanjut. Penutupan ruas jalan utama di tengah kota itu dilakukan sejak Juni 2021 dan hingga kini masih diterapkan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan  penerapan pembatasan yang diberlakukan seiring angka kasus Covid-19 yang belakangan meningkat tetap mengacu pada Inbup No. 3/2022. “Kami masih memberlakukan sesuai di Inbup. Prinsipnya kami kencengi saja aturan yang ada di sana,” kata Jajang.

Jajang mengatakan operasi yustisi bakal diperketat lagi. Selain itu, vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster digenarkan. Saat ini, sekitar 23.395 warga Klaten sudah menerima vaksinasi booster atau sekitar 2,23 persen dari target. Sasaran vaksinasi booster diprioritaskan kepada para lansia.

Baca Juga: Covid-19 di Klaten Kembali Meningkat, Sri Mulyani Kebut Vaksin Booster

“Untuk operasi yustisi akan kami evaluasi untuk mengetahui kelemahannya dimana dan apa yang harus diperbaiki agar geraknya itu sedikit tetapi lebih efektif,” kata dia.

Terkait kasus Covid-19 varian Omicron, Jajang menjelaskan hingga kini belum ada temuan kasus tersebut di Klaten. Jajang menjelaskan informasi yang disampaikan pemerintah provinsi, saat ini kasus Covid-19 varian Omicron ditemukan di sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya