SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memakai masker brengos, Selasa (9/6/2020). (Solopos-Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Jumat (27/11/2020). SE bernomor 067/2969.1 itu merupakan tindak lanjut lonjakan kasus hingga 1.000an orang hanya dalam tempo satu bulan.

Update Covid-19 Solo: Sebulan Tambah 1.000-an Kasus, Total Meninggal 100 Orang

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembatasan durasi pertemuan massal yang digelar di Kota Solo. Pertemuan-pertemuan tersebut hanya diizinkan dilangsungkan maksimal dua jam. Selain itu, larangan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal, antara lain resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya. SE berlaku hingga 10 Desember mendatang dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19, Ahyani, mengatakan SE sebelumnya sudah membatasi jumlah peserta menjadi 50% dari total kapasitas lokasi pertemuan. Selain itu, cara penyajian makanan dalam resepsi. “Kami sekarang membatasi jumlah peserta kegiatan massal maksimal 300 orang dan durasi kegiatannya maksimal dua jam,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (27/11/2020).

Kuota maksimal 300 peserta tersebut dikhususkan bagi pelaksanaan resepsi atau pernikahan di hotel, restoran maupun gedung pertemuan. Adapun pertemuan berupa rapat di hotel, restoran, atau gedung pesertanya dibatasi 150 orang. Pembatasan itu masih harus mengacu ketentuan lain, yakni tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung.

Pengin Coba Es ABC Upin-Ipin, Cewek Ini Langsung Terbang ke Malaysia

Makanan Resepsi

SE tersebut juga merinci penyajian makanan dalam resepsi pernikahan, di mana SE sebelumnya yakni SE Wali Kota Nomor 067/2739.1 belum membuatnya detail. Melalui edaran terbaru itu, Pemkot mengharuskan penyajian hidangan dan alat makan harus ditutup plastik pembungkus atau dimasukkan boks. “Disajikan/diberikan secara langsung oleh pramusaji ke tamu-tamu yang bersangkutan, dilarang dilanting,” jelas Ahyani.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengancam bakal menutup sentra kuliner apabila pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area itu tak mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkannya setelah ia melihat banyaknya PKL yang abai memakai masker saat berjualan. Dia khawatir tempat-tempat kuliner menjadi lokasi persebaran virus SARS CoV-2. Operasi yustisi yang biasa dilakukan di jalan-jalan akan diperluas hingga ke warung-warung.

Bikin Iri Fans Star Wars, Pernikahan Ini Dikawal Stromtrooper

“Kami akan razia sampai ke warung makan, restoran, dan sejenisnya. Kalau nekat tidak protokol kesehatan, kami tutup. Kalau masih nekat lagi akan kami cabut izinnya. Ini akan kami masukkan di Surat Edaran (SE). Paling tidak penjualnya wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Jadi seperti saat awal Pandemi dulu. Enggak masalah kalau pengetatan ini diprotes sejumlah pihak. Kami lakukan demi kepentingan bersama,” tegas Rudy, sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya