Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa beberapa wilayah di Jawa dan Bali kini berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, salah satunya adalah DKI Jakarta.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sebanyak 41 kabupaten/kota di Jawa-Bali termasuk wilayah kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sehingga harus menerapkan sejumlah ketentuan mengacu Intruksi Mendagri terbaru.
Baca Juga: Menko Luhut: Jakarta dan Bali Kembali ke Level 3 PPKM
PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali mulai berlaku pada Selasa (8/2/2022) hingga satu pekan ke depan, Senin (14/2/2022).