SOLOPOS.COM - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan kesimpulan dan rekomendasi lembaga itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Jakarta, Kamis 91/9/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat atau Brigadir J merupakan ekstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

“Pembunuhan Brigadir J merupakan exstra judicial killing,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beka menyampaikan hal tersebut saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi dari Komnas HAM atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan fakta tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. “Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala,” ucap dia.

Dalam lembar kesimpulan yang dibacakan Beka tersebut juga disebutkan dugaan terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga : Tugas Selesai, Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Polri

Dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Komnas HAM merekomendasikan kepada Polri agar menindaklanjuti temuan fakta peristiwa tersebut dalam upaya penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan, dan akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Poin rekomendasi berikutnya Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. “Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus,” ujar dia.

Selanjutnya, ujar Beka, Polri harus memastikan penegakan hukum tidak sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana bagi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

Pada kesempatan lain, Ketua Tim Khusus Bentukan Polri untuk Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menyampaikan rekomendasi Komnas HAM untuk Polri.

Baca Juga : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan tapi Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

“Tiga substansi rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus itu pembunuhan kalau di Polisi Pasal 340, kalau di Komnas HAM exstra judicial killing. Menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J. Lalu dari rangkaian pembunuhan tersebut ada kejahatan tindak pidana obstruction of justice,” tutur Agung saat menjawab pertanyaan wartawan seperti dikutip Solopos.com dari siaran Breaking News di channel YouTube TVOneNews, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya