SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberikan hukuman demosi terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Senin (19/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain demosi satu tahun, Briptu Sigid juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Tidak hanya itu, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri itu juga mendapatkan pembinaan mental dan kepribadian selama satu bulan.

“kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” tuturnya.

Baca Juga : Komisi Kode Etik Polri Tolak Permohonan Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Atas putusan tersebut, Briptu Sigid tidak keberatan atau tidak mengajukan banding. “Saudara [Sigid Mukti Hanggono] menerima dan tidak mengajukan banding,” ungkap Nurul.

Nama Briptu Sigid Mukti Hanggono masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri. Dia tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan Nomor.ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Briptu Sigid Disanksi Demosi Setahun Imbas Kasus Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya