SOLOPOS.COM - Karangan bunga mendukung upaya Kejari Klaten mengusut kasus dugaan tipikor dalam pengadaan buku Matur Jujur terpajang di depan Kejari Klaten, Kamis (18/2/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Pengajuan praperadilan dilakukan lantaran penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019 oleh Kejari Klaten dinilai mangkrak alias jalan di tempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pengajuan gugatan praperadilan sudah dilayangkan LP3HI Solo ke PN Klaten, Kamis (20/1/2022). Selain Kejari Klaten sebagai termohon I, LP3HI Solo juga menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng selaku termohon II.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengajuan praperadilan diterima Arief Yus Choerniawan selaku panitera PN Klaten. LP3HI menunjuk Utomo Kurniawan dan Georgius Limart Siahaan selaku advokat sekaligus konsultan hukum. Sesuai rencana, sidang perdana gugatan praperadilan berlangsung di PN Klaten, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Matur Jujur, Kejari Klaten Dibanjiri Karangan Bunga

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam materi gugatannya, pemohon mencantumkan beberapa fakta hukum. Di antaranya, pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019 di Klaten yang berawal dari pencanganan program buku Matur Jujur untuk siswa SD dan SMP, Mei 2019. Semula, buku Matur Jujur diketahui diserahkan ke para pelajar secara gratis.

Belakangan diketahui, orang tua siswa harus membayar buku Matur Jujur tersebut senilai Rp11.000 (Rp6.000 dari orang tua dan Rp5.000 diambilkan dari BOS). Dalam perkembangannya, Kejari Klaten telah memintai keterangan dari 700-an kepala sekolah di Kabupaten Bersinar secara maraton, September 2020.

Hingga akhirnya tahap pengumpulan dan bahan keterangan terkait kasus intervensi penggunaan dana BOS dianggap sudah rampung. Namun, Kejari Klaten tak segera melanjutkan tahapan penyidikan guna menetapkan tersangka.

Baca Juga: Kejari Klaten Periksa 700-An Orang Terkait Dugaan Penyelewengan BOS 2019, Sudah Ada Tersangka?

LP3HI Solo menilai penanganan kasus tersebut tidak ada kemajuan signfikan. Hingga pengajuan praperadilan ke PN Klaten, Kejari Klaten belum menetapkan tersangka meski sudah ada bukti permulaan yang cukup.

“Terhentinya proses penanganan perkara dugaan tindak pidana a quo oleh termohon I [Kejari klaten] selaku penegak hukum merupakan wujud ketidakseriusan,” kata Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi, kepada Solopos.com, Senin (24/1/2022).

Arif Sahudi menilai tindakan penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah jelas-jelas melawan hukum. Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.

Baca Juga: Konas Geruduk Kejari Klaten Dukung Penahanan Youtuber Muhammad Kece

“Terkait ditariknya termohon II (Kejakti Jateng] karena sebagai atasan seharusnya pengawasan dan memberikan petunjuk ke termohon I atas perkara a quo yang telah mangkrak. Tindakan para termohon jelas dan nyata merugikan kepentingan pemohon,” katanya.

Arif Sahudi mengatakan berdasarkan uraian yang telah disampaikan, LP3HI Solo memohon PN Klaten dapat mengabulkan permohonan secara keseluruhan.

“Memohon untuk menyatakan tindakan penghentian penyidikan secara materiil oleh termohon I tidak sah dan melawan hukum. Menyatakan pula, termohon II turut serta melakukan tindakan penghentian penyidikan tidak sah karena tidak melakukan pengawasan dan memberikan petunjuk ke termohon I,” katanya.

Baca Juga: Gedung Kejari Klaten Digeruduk Lagi, Ada Apa Sih?

 

Dukungan Masyarakat

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Klaten, Romula Hasonangan, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati, mengaku belum memperoleh informasi terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI Solo di PN Klaten. “Saya sedang melayat. Saya belum mendapatkan info tersebut. Coba ke kasipidsus,” kata Romula Hasonangan.

Sebagaimana diketahui, penelusuran penyelewengan penggunaan dana BOS bermula dari adanya laporan masyarakat pada 2020. Waktu itu, salah satu masyarakat mempertanyakan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku Matur Jujur. Semula, buku Matur Jujur ditujukan sebagai kegiatan penguatan pendidikan karakter para peserta didik di SD/SMP di Klaten.

Saat di-launching pada 2020, buku Matur Jujur digaungkan secara gratis. Belakangan diketahui, para siswa tetap membayar buku tersebut. Harga satu eksemplar buku Matur Jujur senilai Rp11.000. Total buku yang dicetak kurang lebih mencapai 95.000-an.

Baca Juga: Korupsi Klaten: Minta Kades Tak Ditahan, Warga Gedaren Datangi Pemkab

Kejari Klaten telah memintai keterangan tim BOS tingkat kabupaten hingga tim BOS tingt sekolah. Total tenaga pendidik dan tenaga pendidikan yang telah dimintai keterangan mencapai lebih dari 700 orang. Upaya memintai keterangan juga dilakukan ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Klaten.

Atas upayanya mengusut kasus itu, Kejari Klaten sempat memperoleh dukungan masyatakat Klaten berupa belasan karangan bunga yang diletakkan di depan kantor Kejari Klaten, Kamis (18/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya