SOLOPOS.COM - Kepala BIN Sutiyoso (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kedua kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) sesaatnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus BLBI membuat tersangka Samadikun Hartono sempat melarikan diri ke luar negeri.

Solopos.com, JAKARTA – Buron kasus BLBI Samadikun Hartono diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyebut Samadikun masih memiliki niat mengganti uang negara sebesar Rp164 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan kita tanyakan tentang harta bendanya ada berapa. Disampaikan seperti rumah di jalan Jambu dan tanah di Puncak dan masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar, karena keinginan membayar masih ada,” ujar Jampidsus Amrinsyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Jumat (22/4/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Selama pemeriksaan 2 jam itu, pihak eksekutor menyampaikan putusan Mahkamah Agung soal hukuman empat tahun penjara.

“Kemudian uang pengganti Rp 169miliar dan denda Rp 20 juta dan empat bulan kurungan,” terangnya.

Aset-aset yang tercatat milik Samadikun adalah rumah di Jalan Jambu Menteng, Jakarta Pusat dan tanah di Puncak. Kejaksaan akan menyita aset-aset milik Samadikun bila tak ada niatan untuk membayar.

“Itu kalau dia enggak bayar ya,” ucapnya.

Samadikun meninggalkan gedung bundar Kejagung pada pukul 00.15 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya