SOLOPOS.COM - Kepala BIN Sutiyoso (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kedua kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) sesaatnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus BLBI membuat Samadikun Hartono wajib membayar kerugian negara Rp169 miliar, tapi boleh dicicil.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) setuju pembayaran kerugian negara terpidana kasus BLBI yang sempat buron selama 13 tahun, Samadikun Hartono, dicicil selama empat tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 28 Mei 2003, Samadikun bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp169 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Laporan dari Jakpus [Kejari Jakarta Pusat], Samadikun sanggup melunasi uang pengganti setiap tahun Rp42 miliar, jadi empat tahun,” kata Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus Arminsyah ketika dimintai konfirmasi, Kamis (19/5/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan hal tersebut tidak menjadi masalah karena tidak ada larangan terpidana korupsi mencicil penggantian kerugian negara. Sebab, katanya, yang terpenting negara tetap mendapatkan uang pengganti. Nantinya cicilan tersebut dilaksanakan dengan jaminan berupa rumah di kawasan Menteng, Jakarta, senilai Rp50 miliar dan 1 hektare tanah di Puncak, Jawa Barat.

Arminsyah meminta Kejari Jakarta Pusat untuk mempercepat proses cicilan. Dia mau pembayaran lunas sebelum masa pidana empat tahun Samadikun selesai. Malah sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta pelunasan dalam waktu empat bulan.

“Ini kesediaan dia. Sebelumnya kami minta lebih cepat, kalau bisa selesai empat bulan. Bulan ini dua kali, Rp21 miliar, Rp21 miliar. Lalu setelahnya Rp42 miliar sebulan sekali,” ujarnya.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UI) Mudzakkir mengatakan bahwa sah saja apabila pembayaran ganti rugi dilakukan dengan cara mencicil. Namun, dalam kasus ini seharusnya jaksa menimbang tidak ada itikad baik dari Samadikun, mengingat dia telah menghindari hukum selama belasan tahun.

Buron kasus BLBI selama 13 tahun itu kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba. Dia divonis empat tahun penjara. Samadikun berhasil ditangkap di Shanghai, China, dalam perjalanan menuju rumah anaknya. Setelah mendapat kabar penangkapan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso turun langsung mengurus dan menjemput Samadikun.

Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama. PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penyelamatan Bank Modern yang terkena krisis moneter pada akhir masa pemerintahan Soeharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya