SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) mungkin tak dituntaskan KPK karena KPK sibuk urus praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak ingin menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, pihak KPK saat ini sedang sibuk untuk mengurusi perkara praperadilan yang diajukan beberapa tersangka KPK.

Seperti diketahui, dua tersangka KPK yaitu Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali akan mengajukan gugatan praperadilan, karena tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya mengikuti langkah hukum yang sebelumnya dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan.

“Kelima Pimpinan KPK masih melakukan rapat, belum lagi sekarang gelombang praperadilan sedang muncul,” tutur Johan saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Johan menambahkan gelombang gugatan praperadilan yang terjadi saat ini dan dilakukan tersangka KPK, membuat tenaga dan pikiran semua pimpinan KPK terkuras.

“Ini tentu memerlukan energi dan pikiran dan tenaga tambahan,” kata Johan.

Selain itu lanjut Johan, ditambah lagi dengan adanya banyak kasus korupsi di KPK yang tidak kunjung diselesaikan seperti perkara tindak pidana korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang telah menjerat tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo, dan perkara bailout Bank Century.

“Di sisi lain perkara perkara di tingkat penyidikan juga masih banyak yang harus diselesaikan,” ujar Johan.

Karena itu menurut Johan, pihak KPK saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap penanganan berbagai kasus korupsi yang telah mangkrak di KPK. Pasalnya menurut Johan, ada batas waktu untuk menyelesaikan setiap kasus yang ditangani KPK.

“Karena itu kami sedang mengevaluasi penanganan perkara perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu, karena ini ada batasan limitasi waktu, seperti penahanan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya