SOLOPOS.COM - Ilustrasi skandal Panama Papers. (Istimewa)

Kasus BLBI menyisakan kaburnya sejumlah buronan ke berbagai negara, termasuk China. Koruptor diyakini melarikan uang ke negeri surga pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Pemburu Koruptor berhasil menangkap buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di China beberapa waktu yang lalu. Penangkapan terhadap bekas Komisaris Utama Bank Modern itu membuka lembaran baru mega skandal korupsi tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyatakan, penangkapan terhadap Samadikun sudah sudah sewajarnya dilakukan. “Namanya buron harus diburu dan ditangkap,” kata dia, Minggu (17/4/2016).

Dia tak menampik sebagian besar koruptor melarikan dananya ke negeri-negeri surga pajak. Ada beberapa alasan buat para pencuri uang negara tesebut melarikan uangnya ke negeri-negeri tersebut, salah satunya aman dari kejaran aparat.

Dalam diskusi yang digelar beberapa waktu yang lalu, terungkap bahwa ada sekitar 6.000 WNI memiliki rekening di negeri surga pajak. Total dana yang disimpan di negeri tersebut mencapai Rp11.000 triliun.

Untuk itu Agus menilai, selain menangkap buron, mengembalikan uang para koruptor ke kas negara juga tak kalah pentingnya. Namun demikian, kata Agus, hal itu bukan pekerjaan mudah. Faktor hukum menjadi penghalang utama untuk menarik uang panas milik koruptor tersebut.

Dia mencontohkan, hukum di Indonesia merupakan warisan Belanda yang terpengaruh European Continental System, hal itu berbeda dengan negara di sekeliling Indonesia yang menerapkan Commonwealth System.

“Itulah yang mejadi masalah bagi tim pemburu koruptor. Perbedaan hukum yang diterapkan membuat pengembalian uang negara sangat susah,” tandas dia.

Dia pun menyatakan perlu pendekatan mutual legal assistant (MLA) agar uang tersebut bisa kembali. MLA perlu dilakukan untuk menjembatani perbedaan hukum tersebut. Karena itu, kunci utama selain tim pemburu koruptor adalah Kemenkum HAM sebagai Center Authority.

Samadikun, 68, merupakan buronan tim pemburu koruptor sejak 2003 lalu. Sesuai data dari Kejaksaan Agung dalam situs resminya, saat krisis moneter, Bank Modern milik Samadikun menerima bantuan dana likuiditas dari Bank Indonesia senilai Rp2,55 triliun.

Namun dalam prosesnya, Samadikun justru melakukan penyimpangan. Berdasarkan catatan kejaksaan, total penyimpangan secara keseluruhan mencapai Rp80,7 miliar. Setelah ditelisik, kerugian negara justru mencapai Rp169,4 miliar. Samadikun kemudian diseret ke meja hijau dan divonis bersalah.

Belum sempat dieksekusi penegak hukum, pria asal Bone tersebut kabur ke luar negeri. Adapun dalam pelarian itu, Samadikun pernah tinggal di apartemen Beverly Hills di Singapura dan mempunyai perusahaan film di Vietnam dan China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya