SOLOPOS.COM - HM Prasetyo (Istimewa/wikidpr.org)

Kasus BLBI akan kembali dilanjutkan penyelidikannya oleh Kejagung.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan mengecek kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jilid II yang menyangkut pengalihan perkara pemilik Bank BDNI Syamsul Nursalim dari pidana ke perdata.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Saya akan lihat dahulu, karena itu kasusnya sebelum saya menjabat Jaksa Agung,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyodi Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Untuk diketahui, kasus tersebut terkait kasus kurang bayar sebesar Rp4,735 triliun obligor penerima dana talangan BLBI Syamsul Nursalim.

Kejaksaan Agung sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Syamsul harus menyerahkan aset miliknya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Atas kekurangan itu, Jaksa Agung kala itu Basrief Arief akan mengajukan gugatan atas kekurangan pembayaran itu.

Di Bagian lain, terkait kasus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), pihaknya akan menangani secara hati-hati.

“Sangat hati-hati sekali penanganannya,” katanya.

Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke salah satu bank pemerintah.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam transaksi tersebut ke Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya