SOLOPOS.COM - Indra Kenz termasuk salah satu Influencer yang mempopulerkan Binomo (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA— Eks crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis bersalah atas kasus investasi bodong robot trading Binary Option atau Binomo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda senilai Rp5 miliar subsider 1o bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama yang telah diperkuat oleh putusan banding.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Indra Kenz dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus Indra Kenz saat ini berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kendati demikian, jerat hukum bagi Indra Kenz belum usai. Sebab, Indra Kenz juga menghadapi gugatan perdaya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Indra Kenz digugat oleh Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah dari pacarnya, Vanessa Khong.

Gugatan Rudiyanto Pei telah terdaftar sejak September 2022. Kasus ini masih dalam tahap persidangan di PN Tangerang. Dalam petitumnya, ayah Vanessa Khong meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Indra Kenz telah melawan hukum. Kedua, menyatakan perjanjian kerja pembangunan rumah baru pada 21 September 2021 sah dan berkekuatan hukum.

Ketiga, menyatakan perjanjian jual beli jam pada 10 Januari 2022 dibuktikan dengan tanda terima adalah sah dan berkekuatan hukum. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti Indra Kenz membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp2,67 miliar dan 800.000 dolar Singapura dan bunga 64.000 dolar Singapura.

Kelima, total kerugian materiil penggugat senilai Rp10 miliar dan imateriil senilai Rp12,6 juta, termasuk 800.000 dolar Singapura serta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura.

Keenam, memerintahkan tergugat membayar total kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat yang jumlahnya sudah disebutkan. Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini untuk setiap hari sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, sejak putusan ini diucapkan.

Kedelapan, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi.

Soal utang Indra Kenz ini sejatinya pernah diungkapkan oleh Vanessa Khong lewat akun Instagramnya. Berdasarkan catatan Bisnis.com, waktu itu Vanessa tak terima lantaran disebut dan ditetapkan sebagai tersangka karena menyembunyikan uang sang pacar yang juga afiliator Binomo, Indra Kenz.

“Aku, papaku dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia [Indra Kenz], gak tahu lagi mau ngomong apa. Kita dituduh sembunyiin uang dia, apa yang mau disembunyiin semua udah disita,” tulis Vanessa di Instagram-nya, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Padahal, menurut Vanessa, uang yang dikirimkan kepada sang ayah tersebut merupakan uang untuk merenovasi rumah Indra Kenz. Dalam hal ini, ayah Vanessa diminta membantu proses renovasi rumah Indra dengan uang Indra Kenz sendiri.

“Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus Binomo atau kasus teroris ya? Papaku jadi tersangka karena terima aliran dana, padahal dikirim duit ke papa karena dia [Indra Kenz] minta tolong bangun dan renovasi rumah[nya]. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap,” tulis Vanessa.

Ia menambahkan dirinya dan keluarganya sama sekali tak turut menikmati uang tersebut. Sebaliknya, Vanessa menyebut Indra Kenz justru masih memiliki utang kepada ayahnya. “Padahal dia masih [ada] utang sama papa aku ini. Eh, malah dibilang menikmati duit dia. Mau heran, tapi ya gimana,” tulisnya.

Vanessa menyatakan dia dan ayahnya tak bersalah dan bisa membuktikan tuduhan yang ada. “Kalian boleh mikir apa aja tentang aku dan keluargaku. Yang jelas kita sangat-sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan seperti apa yang dituduhkan,” tulis Vanessa.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Kini Digugat Ayah Pacar Rp22,6 Miliar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya