SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos solo. (Dok)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memeriksa 101 lembaga pendidikan formal maupun non formal dan organisasi masyarakat (ormas) di 17 kecamatan di Sragen ihwal aliran dana bantuan sosial (bansos) peningkatan mutu pendidikan dari APBD Provinsi Jateng 2010/2011.

Mereka yang diperiksa adalah sekolah swasta dari tingkat SD/MI/SDI, SMP/MTs, SMA/SMK, pendidikan non formal seperti PAUD, PG, TPQ, hingga pondok pesantren, ormas Islam, dan lain-lain. Mereka diduga menerima aliran dana bansos dari APBD Provinsi Jateng senilai Rp2,613 miliar tahun 2010/2011.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masing-masing menerima Rp5 juta-Rp50 juta. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Victor Saut Tampubolon, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Moh Yasin Joko Pratomo, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2013).

Yasin menjelaskan Kejari Sragen menerima data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Semarang ihwal 5.882 lembaga pendidikan, yayasan maupun ormas di Jateng menerima aliran dana bansos dari APBD Jateng senilai Rp32 miliar pada 2011. Bahkan data yang diperoleh Kejari Sragen dari Kejakti Jateng menyebutkan sampel 164 ormas di Jateng menerima Rp1,92 miliar itu diindikasi menyebabkan kerugian negara Rp607,5 juta.
Maka dapat dibayangkan berapa kerugian negara apabila sebanyak 5.882 lembaga pendidikan formal dan non formal menerima dana bansos. Lebih lanjut menurut Yasin, beberapa lembaga pendidikan, yayasan dan ormas itu ada di Sragen.

Oleh karena itu menurut Yasin, Kejakti meminta bantuan seluruh kejari di Jateng, termasuk Sragen, untuk melakukan penyelidikan. Hasil koordinasi dengan Kejakti menyatakan ada indikasi ormas atau lembaga yang menerima aliran dana membagikan uang kepada penerima yang tidak jelas.

Namun Yasin belum dapat memastikan apakah hal itu juga terjadi di Sragen. Dia memaparkan masih memeriksa 40 lembaga pendidikan, yayasan, maupun ormas di Sragen hingga Rabu. Namun Yasin memastikan belum menemukan tindakan kecurangan atau pelanggaran.

“Sementara belum menemukan bukti mengarah ke tindakan pelanggaran aturan. Tetapi modusnya bervariasi. Secara umum organisasi yang menerima alokasi dana bansos itu enggak ada,” kata dia.

Persoalan tersebut muncul karena berdasarkan hasil data sementara, alokasi dana yang diterima setiap lembaga pendidikan, yayasan, dan ormas sesuai dengan proposal pengajuan pemohon. Dana yang dicairkan pun sama dengan yang diajukan. Demikian hal fisik bangunan dan pengadaan barang pun ada. Yasin menjelaskan proses pengumpulan data akan diselesaikan selama satu bulan. Namun dia tidak dapat menjelaskan tindak lanjut perkara. Hal itu karena wewenang perkara di tangan Kejakti Jateng.

“Sementara ada wujud pengadaan bangunan, alat peraga, dan lain-lain. Rata-rata mereka mendapat kucuran dana karena mengajukan proposal. Hasil kami kirim ke Kejakti. Kami hanya membantu Kejakti. Perintah selanjutnya menunggu. Intinya kami telusuri apakah dana itu cair atau tidak, apabila cair diterima 100 persen atau tidak,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya