SOLOPOS.COM - Sidang kasus asusila dengan terdakwa 7 pelajar SMP di Jatiroto Wonogiri, Rabu (20/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum)

Sidang kasus asusila dengan terdakwa 7 pelajar SMP di Jatiroto Wonogiri, Rabu (20/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum)

WONOGIRI — Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri akhirnya memvonis tujuh siswa sebuah SMP swasta di Jatiroto, pelaku tindak asusila terhadap teman mereka, dengan hukuman kurungan 1,5 tahun dan denda Rp60 juta, dengan masa percobaan 2 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dengan vonis tersebut berarti tujuh terdakwa masing-masing berinisial IWN, 15; KA, 14; DBK, 14; EDK, 13; LAP, 14; SPC, 15; dan AS, 15 itu tidak perlu menjalani hukuman kurungan dan denda jika selama dua tahun bisa menjaga sikap dan tidak terkait kasus hukum apapun. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa kurungan 2 tahun dan denda Rp60 juta dengan masa percobaan 3 tahun.

Seperti diinformasikan sebelumnya, siswi SMP yang sama, TU, 14, melaporkan tujuh teman sekolahnya lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya pada 24-27 September 2012 di ruang kelas sekolah mereka pada jam istirahat sekolah. TU diraba payudara dan alat kelaminnya dari luar baju seragam, kemudian coba dicium, secara bergantian oleh tujuh pelaku. Hal tersebut dilakukan beberapa kali. Selanjutnya, TU diancam agar tidak melaporkan kejadian itu pada siapapun. Namun, siswi yang kini sudah pindah sekolah itu kesal sehingga akhirnya melapor kepada guru dan kerabatnya. Oleh kerabat TU, kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian.

Hakim yang menangani kasus itu, Brelly YDW Haskori, saat membacakan vonis di PN Wonogiri, Rabu (20/3/2013), menegaskan vonis 1,5 tahun dan denda Rp60 juta (atau jika tidak mampu membayar harus mengikuti latihan kerja sebulan) dinilai paling adil dan sesuai dengan kondisi korban dan terdakwa.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi TU, terdakwa dan sejumlah pihak terkait, tujuh siswa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

Namun, di sisi lain, Brelly mengatakan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.

“Terdakwa mau mengakui perbuatannya, mereka masih anak-anak, belum pernah dipidana dan mereka sebelumnya diketahui tidak nakal,” jelas Brelly.

Untuk itu, dia menambahkan, merujuk Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto UU Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak, hakim memutuskan vonis tersebut. Di samping itu, hakim juga memberi syarat khusus agar tujuh siswa SMP itu mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik serta mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sekolah seperti siswa lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya