SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kasus anak terjerat hukum di Soloraya mencapai puluhan.

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 99 anak di Soloraya saat ini sedang berhadapan dengan hukum, 55 anak di antaranya terlibat kasus pencurian. Jumlah itu merupakan data dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Solo, dalam enam bulan terakhir yakni dari Januari-Juni 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memang paling banyak itu kasus pencurian. Penyebabnya macam-macam, tapi rata-rata karena faktor ekonomi dan lingkungan,” kata Kepala Sub Bidang Bibingan Klien Anak Bapas Klas II Solo, Sutomo, saat ditemui solopos.com, Senin (6/7/2015) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Sutomo menjelaskan yang dimaksud alasan ekonomi yakni kondisi keluarganya yang serba kekurangan, sementara teman-temannya berkecukupan. “Bisa jadi karena iri melihat teman-temannya punya ini itu, akhirnya dia nekat mencuri, apalagi sekarang zaman teknologi, semua anak-anak sudah pakai gadget,” kata dia.

Selain pencurian, kasus pidana yang cukup banyak melibatkan anak-anak adalah pelanggaran Pasal 170 KUHP atau kasus penganiayaan. Untuk kasus yang satu ini, kata dia, pelaku utamanya bukanlah anak-anak, melainkan orang dewasa. Anak-anak dalam kasus ini hanya ikut-ikutan. Mereka terpengaruh teman-temannya yang sudah dewasa.

“Banyak juga anak-anak yang ketangkap tapi hanya ikut-ikutan saja. Dia bergabung dengan teman-temannya yang sudah dewasa. Misalnya dalam kasus bentrok antara dua kelompok di Solo beberapa waktu lalu itu juga melibatkan anak-anak,” ujar dia.

Terkait tindakan hukum yang dilakukan, Sutomo mengatakan kebanyakan anak-anak itu dikembalikan ke orang tua mereka melalui proses diversi. “Ada juga yang tindakan hukumnya melalui proses peradilan tidak melalui diversi. Tapi itu khusus untuk anak-anak yang terlibat kasus besar dan sudah berulang-ulang. Misalnya 2014 lalu ada anak yang ditangkap karena menyimpan sabu-sabu yang beratnya belasan kg [kilogram],” jelas dia.

Sementara itu, Psikolog dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Kapas, Dian Sasmita, mengatakan anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum butuh pendampingan dari berbagai pihak. Selain dari Bapas, kata dia, pembinaan juga harus dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. “Misalnya dari Dinas Sosial, jadi jangan hanya dari Bapas saja,” kata dia saat dihubungi solopos.com, Senin (6/7/2015).

Terkait fenomena banyaknya anak yang terjerat kasus pencurian, dia mengatakan anak-anak tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Ada faktor lain yang melatarbelakangi kenapa anak-anak melakukan pencurian.

“Ada banyak faktor, salah satunya anak yang putus sekolah. Kalau anak putus sekolah itu kan tidak punya aktifitas rutin. Mau bekerja, lapangan pekerjaan bagi mereka juga sempit. Sementara lingkungan mendukung mereka [anak-anak] melakukan pencurian,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya