SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Majelis Kehormatan dikritik pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, pemeriksaan Majelis Kehormatan MK dalam sidang perdana, Senin (7/10/2013) malam ini, tak bermanfaat dan bisa membingungkan publik.

Sidang perdana Majelis Kehormatan MK itu digelar Senin malam, mulai sekitar pukul 20.15 WIB itu disiarkan langsung oleh TV One. Sekretaris Akil Mochtar, Yuanna Sisilia; adalah orang pertama yang diperiksa majelis yang diketuai Hakim Konstitusi Harjono itu. Selanjutnya, diperiksa office boy bernama Sutarman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harjono dalam majelis itu didampingi Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana sebagai sekretaris. Selain Harjono dan Hikmahanto Juwana, Majelis Kehormatan MK itu beranggotakan pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dan mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Mereka Senin malam ini dijadwalkan memeriksa 9 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam rapat kali ini. Mereka antara lain Kabag Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris Akil Mochtar Yuanna Sisilia, anggota staf protokol Sarmili, ajudan Akil Mochtar Ipda Kasno, dan AKP Sugianto, office boy Sutarman, office boy Imron, serta sopir Akil Mochtar, Daryono.

Tatkala diwawancarai TV One, Yusril menolak berkomentar atas proses pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan MK yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi itu. Menurut dia, langkah itu mestinya tak perlu dilakukan karena kasus Akil Mochtar sudah ditangani aparat penegak hukum.

“Etik dan hukum ini satu sama lain berkaitan  Memang pelanggaran etik belum tentu merupakan pelanggaran hukum, tetapi jika sudah ditangani secara hukum tentu jika terbukti akan merupakan pelanggaran etika,” terang Yusril. Pernyataan itu ia kemukakan karena Majelis Kehormatan MK bertujuan mengungkap kemungkinan pelanggaran etik.

Ditegaskan Yusril, jika sudah ditangani aparat penegak hukum, mestinya perkara itu tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan majelis etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya