SOLOPOS.COM - Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru, yakni polisi mencekal empat pengurus lembaga kemanusiaan itu bepergian ke luar negeri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencekal empat pengurus Lembaga Kemanusiaan ACT untuk ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA, dan HH,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Nurul menjelaskan, permohonan pencekalan itu sesuai surat No.B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022. Pencekalan tersebut untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri ke luar negeri.

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Baca Juga : Terbaru! Polisi Titipkan 56 Kendaraan Sitaan Kasus ACT di Tempat Ini

Penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif sebagai tersangka kasus penyelewengan dana masyarakat.

Tersangka lain, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Kemudian, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

CSR Boeing

Kasus penggelapan dalam jabatan dilakukan terhadap sisa dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Baca Juga : 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, Polri: Gaji hingga Rp450 Juta Sebulan

Uang sisa dana Boeing untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Kemudian, Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Total penyelewengan dana yang diduga dilakukan ACT Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji pengurus. Selain itu, Ahyudin dan rekannya memotong donasi dana masyarakat yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen.

Besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No.19/2019 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang ITE.

Baca Juga : Usut Dana Korban Lion Air, Polisi Sita 56 Kendaraan Milik ACT

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal UU No.16/2001 sebagaimana telah diubah UU No.8/2004 tentang Perubahan UU No.16/2001 tentang Yayasan Pasal 3, 4, dan 6 UU No.8/2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya