SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN – Salah satu dari tiga wanita yang ditangkap aparat Polres Madiun Kota merupakan korban penipuan.

Wanita berusia 25 tahun itu berniat mencari kerja, namun oleh muncikari dibawa ke hotel Kartika Abadi untuk menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang. Wanita itu berinisial VT, warga Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap saat aparat Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan penggerebekan di hotel Kartika Abadi di Jl. Pahlawan, Minggu (13/1/2019) malam. Saat itu, polisi menangkap tiga wanita yaitu berinisial ER, 25, AN berusia 17 tahun, dan VT berusia 25 tahun.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan dua wanita berinisial ER dan AN saat ditangkap berada di kamar hotel sedang menemani pria hidung belang. Sedangkan VT ditangkap saat dibawa muncikari di hotel untuk menemani seorang pria.

Berdasarkan keterangan VT, dirinya saat itu dijanjikan pekerjaan oleh pria berinisial AN. Atas janji pekerjaan itu, VT kemudian ikut dengan AN. Namun ternyata VT dibawa ke hotel Kartika untuk menemui seorang pria hidung belang yang telah memesannya melalui muncikari.

“Iya benar salah satu wanita itu dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan. Tetapi malah dibawa ke hotel,” kata Ida kepada wartawan, Senin (14/1/2019).

Ida menuturkan saat ini pihaknya telah menetapkan kedua muncikari yaitu AN dan ER menjadi tersangka. Mereka berdua masih menjalani pemeriksaan terkait kasus perdagangan orang.

“Muncikari ini akan dikenai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” jelas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya