SOLOPOS.COM - Ilustrasi operasi lalu lintas. (Dok. Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 1.845 pengguna jalan mendapatkan surat bukti pelanggaran (tilang) dari polisi anggota Satlantas Polres Sragen selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi 2020 dari Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020). Selain itu, 3.367 pengguna jalan mendapatkan teguran dari polisi.

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Sugiyanto, mengatakan warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah belum sepenuhnya menyadari keselamatan berlalu lintas merupakan sebuah kebutuhan. Kecenderungan selama ini, kata dia, warga mau tertib berkendaraan bila ada polisi yang mengatur lalu lintas atau saat polisi menggelar razia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ngeri! Hantu Teke Teke Jepang Bisa Ngesot Sampai 150 Km Per Jam

Ekspedisi Mudik 2024

Bila tidak ada polisi dan razia, warga cenderung melanggar peraturan lalu lintas.

"Kalau pagi, pukul 07.00 WIB hingga 07.30 WIB, semua pengguna jalan tertib karena polisi turun ke jalan. Warga mau pakai helm, masker, berhenti saat lampu merah. Coba kalau sudah memasuki pukul 11.00 WIB hingga di atas 12.00 WIB, banyak yang tidak pakai helm, tanpa masker, bahkan melanggar bangjo karena tidak ada polisi. Mereka belum menyadari bahwa keselamatan berlalu lintas adalah sebuah kebutuhan," terang Sugiyanto kepada Solopos.com, Jumat (7/8/2020).

Teguran

Teguran diberikan polisi kepada pengguna jalan di Sragen secara tertulis maupun secara lisan. Teguran tertulis umumnya digunakan untuk pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Pelanggaran yang mendapat teguran tertulis antara lain belok kiri jalan terus meski tidak ada rambu yang membolehkan, melanggar marka jalan, parkir tidak pada tempatnya dan lain-lain.

Hari Ini Dalam Sejarah: 7 Agustus 1949, Negara Islam Indonesia Berdiri

"Biasanya kendaraan yang parkir di trotoar jalan kami beri teguran tertulis. Kalau boncengin anak kecil tanpa helm biasanya kami tegur lisan. Teguran ini sifatnya hanya peringatan. Tidak ada sanksi yang mengikuti teguran itu," papar AKP Sugiyanto.

Selama 14 hari digelar Operasi Patuh Candi, kata Sugiyanto, terdapat 23 lembar SIM, 1.813 lembar STNK, dan sembilan unit kendaraan yang disita polisi. Terdapat pula 50 unit knalpot tidak standar yang disita polisi di Sragen. Knalpot itu boleh diambil pemiliknya setelah sepeda motornya diganti knalpot standar.

Dalam Operasi Patuh Candi, polisi juga mengingatkan pengguna jalan supaya melaksanakan protokol kesehatan dengan mengenakan masker.

"Kami juga membagi-bagikan masker kepada pengguna jalan. Kami mengedukasi mereka betapa pentingnya masker dalam rangka melindungi diri dari paparan virus corona," papar AKP Sugiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya