SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat milik maskapai Garuda Indonesia (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Upaya terakhir pramugara senior Garuda Indonesia, Arief Nurcahyo, kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasinya dan Arief pun harus angkat koper dari maskapai tersebut karena membawa 28 slop rokok ke Jepang tanpa izin.

“Menolak permohonan kasasi Arief Nurcahyo atas termohon PT Garuda Indonesia Tbk,” demikian lansir panitera MA dalam website MA, Jumat (27/12/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perkara dengan nomor 496 K/Pdt.Sus-PHI/2013 itu diadili oleh Hakim Agung Djafni Djamal selaku ketua majelis dengan anggota Hakim Ad Hoc Buyung Marizal dan Bernard. Vonis dengan panitera pengganti Nawangsari itu diketok pada 16 Desember 2013 lalu.

Kasus bermula saat pramugara yang bergabung dengan Garuda sejak 1994 itu tugas ke Osaka Jepang. Pesawat nomor penerbangan GA 882/DPS-KIX itu berangkat dari Denpasar pada 14 April 2011 pukul 00.45 WITA dan sampai Osaka pukul 08.30 waktu setempat. Sesampainya di Osaka, seluruh penumpang dan awak kabin menuju terminal kedatangan untuk clearence dan pemeriksaan barang-barang. Saat diperiksa petugas bea cukai setempat, ternyata Arif kedapatan membawa 28 slop rokok sehingga didenda 44.000 yen.

Atas perbuatannya, Garuda lalu mem-PHK Arif. Tidak terima, Arief lalu membawa kasusnya ke meja hijau. Gugatan ini lalu masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar, namun Arief dipecat. Atas putusan itu, Arief lalu mengajukan kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya