SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong>–Karyawan yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jangka waktu 30 hari sebelum Lebaran, tetap mendapatkan hak-haknya menerima <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180524/490/918151/bayar-thr-dan-gaji-ke-13-pns-pemkab-sukoharjo-siapkan-rp58-miliar">Tunjangan Hari Raya (THR).</a> Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6/ 2016 yang mengatur tentang THR.</p><p>Ketua Serikat Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono, menyampaikan ketentuan itu berlaku bagi karyawan tetap atau pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja kontrak.</p><p>"Kalau pekerja kontrak, jika mundur atau kena PHK sebelum Lebaran yang tidak <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917994/ini-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-yang-diterima-pns">dapat THR</a>. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker No.6/2016," jelasnya kepada <em>Solopos.com</em>, Senin (4/6/2018).</p><p>Wahono mengingatkan agar ketentuan ini ditaati oleh para perusahaan. Begitu pun karyawan yang terkena PHK atau mengundurkan diri (<em>resign</em>) dalam retang 30 hari sebelum Lebaran, juga harus memahami aturan ini. "Sehingga, karyawan bisa menuntut hak-haknya yang diberikan setahun sekali ini," jelasnya.</p><p>Para pekerja yang mendapatkan THR, kata dia, tak hanya pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun. Namun pekerja kurang dari satu tahun pun juga berhak dapat THR dengan hitungan sistem proporsional. "Kalau yang sudah satu tahun besarnya minimal ialah satu kali upah," jelasnya.</p><p>Dalam Pasal 4 Permenakertrans tersebut juga dijelaskan, perusahaan yang memberikan THR di atas 1 kali upah, maka tahun berikutnya tidak boleh memberikan THR lebih sedikit dari tahun sebelumnya. "Setidak-tidaknya harus sama dengan tahun sebelumnya. Kalau dikurangi, maka perusahaan melanggar aturan," jelasnya.</p><p>Terkait inilah,<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180430/494/913542/may-day-3.000-buruh-berorasi-di-alun-alun-karanganyar-besok"> KSPN Boyolali,</a> menyerukan kepada para pekerja di Boyolali untuk tak tinggal diam ketika mendengar ada info perusahaan tak membayar THR. "Segera laporkan kepada kami dan kami akan segera menindaklanjuti. Sesuai aturan, denda pelanggaran THR ialah 5% dari upah yang wajib diberikan," tegasnya.</p><p>Menurut Wahono, pemberian THR sebenarnya adalah agenda rutin tahunan. Namun, dalam implementasinya kerap ditemukan pelanggaran. Pasalnya, pada kasus-kasus sebelumnya, KSPN menemukan msih ada sejumlah perusahaan secara terang menolak memberikan THR karena manajemen perusahaan yang buruk. Wahono juga mendorong pemerintah agar membentuk tim independen guna mengawasi kewajiban pemberian THR.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya