SOLOPOS.COM - Warga melintasi jalur lambat di depan Kantor Disnakerperin Jl Slamet Riyadi No 306, Kota Solo, Kamis (21/4/2021). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO -- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo membuka layanan aduan bagi karyawan perusahaan yang memiliki masalah dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.

Posko pengaduan dibuka di Kantor Disnakerperin Kota Solo Jl Slamet Riyadi No 306, Solo. Nomor petugas yang bisa dihubungi, antara lain 0813 9308 5604, 0856 9138 1820.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Plt Kepala Disnakerperin Kota Solo, Agus Sutrisno, menjelaskan telah membuka layanan aduan sejak tiga hari lalu. Pekerja dapat memberikan aduan melalui nomor telepon dan datang ke kantor pelayanan Disnakerperin Kota Solo.

Baca Juga: Waduh! Saluran Air Primer Solo Ikut Tergeser Rel Layang Simpang Joglo

“Harapannya seluruh pengusaha di Solo memberikan THR kepada karyawan. Toh yang keberatan ada mekanismenya. Mari dirembuk antara pengusaha dan karyawan supaya win-win solution [memuaskan semua pihak],” katanya kepada Solopos.com, Kamis (22/4/2021).

Agus mengatakan hingga Kamis belum menerima laporan aduan masyarakat terkait THR keagamaan. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Menurutnya, belum semua sektor industri Kota Solo membaik sejak pandemi melanda Maret tahun lalu. Sejumlah sektor usaha, seperti transportasi, hiburan, dan pariwisata masih terdampak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Semua Pendatang Menginap Di Solo Wajib Bawa SIKM Dan Hasil Tes Swab

Bukti Ketidakmampuan Perusahaan

“Kondisi ekonomi tidak bisa disamaratakan, seperti transportasi yang Lebaran harusnya mendapatkan pemasukan tapi ada larangan mudik. Pariwisata dan hiburan enggak tutup tapi enggak ada yang datang ya sama saja. Perhotelan ini sedikit-sedikit ada pemasukan,” katanya yang juga menjabat sebagai Asisten Pengembangan Ekonomi Sekda Kota Solo.

Agus menjelaskan perusahaan Solo yang tidak mampu membayar THR keagamaan bagi karyawan harus melakukan dialog dengan pekerja dengan iktikad baik dan kesepakatan memuat waktu pembayaran THR paling lambat satu hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Solo Paragon Jadi Mal Pertama Siaga Candi, Dilengkapi Ruang Isolasi Dan Ambulans

Selain itu, lanjutnya, jika tidak mampu membayar THR, perusahaan harus memberikan bukti ketidakmampuan membayar THR keagamaan 2021 dengan laporan keuangan yang transparan. Kesepakatan THR keagamaan 2021 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus menambahkan perusahaan yang sudah bersepakat dengan pekerja wajib membuat laporan kepada Disnakerperin paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara itu dengan asumsi Lebaran tanggal 13-14 Mei, maka sesuai aturan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan pada 6 Mei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya