SOLOPOS.COM - Koordinator korban pembelian motor, S. Jadi, berbicara melalui pengeras suara kepada seratusan korban pembelian motor di Taman Krido Anggo Sragen, Rabu (12/2/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Para korban penipuan jual beli sepeda motor oleh Mustaqim segera menunjuk pengacara dan menyiapkan bukti menyusul ditetapkan karyawan diler motor PT Nusantara Sakti Sragen itu sebagai tersangka.

Ketua Paguyuban Korban Nusantara Sakti Sragen, S. Jadi, saat ditemui Solopos.com di SMPN 1 Sukodono, Sragen, Jumat (28/2/2020), mengaku sudah mendengar kabar Mustaqim menyerahkan diri ke Polres Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jadi mengatakan para korban akan berkumpul di halaman Balai Desa Bendo, Sukodono, untuk berkoordinasi, Sabtu (29/2/2020). Jadi mengundang sekitar 200 orang dan mayoritas warga Sukodono.

Polda Jateng Gulung 7 Pabrik Pupuk Palsu di Wonogiri dan Gunung Kidul

“Besok kami berkumpul untuk menyiapkan segala sesuatunya agar perkara di kepolisian itu segera tuntas. Kami juga terus melakukan validasi data anggota [korban],” jelasnya.

Jadi akan menyiapkan bukti-bukti yang valid. Sampai sekarang belum diketahui nilai kerugian para korban.

Jadi memperkirakan nilai kerugian itu mencapai miliaran rupiah. "Kami juga segera menyiapkan saksi dan menunjuk pengacara," jelas Jadi.

Jadi juga mengadukan perkara itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sragen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ibu Rumah Tangga di Sukoharjo Nyaris Jadi Korban Perkosaan

Selain itu, Jadi akan mengadukan persoalan yang melibatkan orang banyak itu ke DPRD Sragen dan Bupati Sragen agar memiliki perhatian kepada korban.

“Kami mendorong Mustaqim harus jujur dan berusaha mengungkap fakta yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya Mustaqim dilaporkan warga yang merasa tertipu dalam jual beli sepeda motor. Mustaqim menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dibanding harga resmi diler.

Sadis! Terbakar Cemburu, Suami Colok Kemaluan Istri Pakai Kayu

Warga membayar biaya pembelian sepeda motor itu secara tunai langsung ke Mustaqim, namun oleh Mustaqim pembelian sepeda motor itu diubah jadi kredit melalui perusahaan leasing tanpa sepengetahuan pembeli.

Mustaqim ditetapkan tersangka setelah menyerahkan diri ke Polres Sragen dan mengakui perbuatannya pada Rabu (26/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya