SOLOPOS.COM - Posisi Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisaris Utama (Komut) Basuki Tjahaja Purnama menyoroti rencana mogok kerja karyawan PT Pertamina (Persero) yang dipicu oleh wancana pemotongan gaji. Dia menilai hal ini akibat kurangnya koordinasi direksi perusahaan pelat merah itu.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menuturkan bahwa jajaran Dewan Komisaris (Dekom) telah menyampaikan tanggapannya atas rencana pemangkasan gaji tersebut.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Ketika ada isu ini, kami di Dekom ada komite nominasi dan renumerasi minta penjelasan dari Direktur SDM, dan Direktur SDM sudah kami sampaikan keberatan kami dan minta bahas kesepakatan dengan serikat pekerja secara terbuka saja dan bisa diikuti oleh seluruh perwira dan pertiwi Pertamina melalui online yang Pertamina ada sistemnya bisa diikuti seluruh perwira pertiwi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (23/12/2021).

Ahok menilai di tengah kondisi keuangan Pertamina yang tidak merugi, maka rencana itu tidak bisa dikaitkan dengan upaya efisiensi. Menurutnya, perlu alasan yang sangat jelas dan adil terhadap kebijakan tersebut. “Itu lah kekurangannya koordinasi direksinya. Dalam hal buat kebijakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dalam surat Nomor:113/FSPPB/XII/2021-TH tentang edaran mogok kerja yang dibuat pada 17 Desember 2021 menyatakan bakal melakukan mogok kerja yang terhitung sejak 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022.

Lantas berapa sih besaran gaji komisari dan direksi di Pertamina?

Baca Juga: Grab, Emtek, dan Bukalapak Sokong Pasar Gede Solo Sebagai Pusat Kuliner

Gambaran Besaran Gaji Para Direksi dan Komisaris di Pertamina

Seperti dilansir dari pertamina.com, prosedur dan indikator penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan Perusahaan.

Adapun dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara No.PER–04/MBU/2014 jo No.PER-01/ MBU/06/2017 jo No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/ MBU/05/2018.

Secara khusus, besaran remunerasi ditetapkan dalam Surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media an. Menteri BUMN No.SR-605/ MBU/D3/06/2018 perihal Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Tahun 2018.

Stuktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Bakal Setop Jual BBM Premium, Begini Prosesnya

1. Gaji

a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

b. Gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama.

c. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.

d. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama.

e. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.

2. Tunjangan

Untuk Direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan untuk Dewan Komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan
asuransi purna jabatan.

3. Fasilitas

Fasilitas yang diterima oleh Direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum. Sedangkan yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.

4. Tantiem/Insentif Kinerja Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.

Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.



Baca Juga: Tolak Rencana Potong Gaji di Pertamina, Ahok: Direksi Kurang Koordinasi

Hitungan Kasar

Sebagai gambaran, pada 201,  PT Pertamina (Persero) telah membukukan laba bersih USD 2,53 miliar atau setara Rp36 triliun. Dikutip Liputan6 dari laporan keuangan perseroan, Selasa (4/6/2019), direksi dan dewan komisari mendapat kompensasi sebesar USD 47,23 juta pada 2018 lalu. Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang tercatat USD 52,78 juta.

Jika dihitung secara kasar, jumlah komisaris dari Pertamina sebanyak 7 orang. Sedangkan jumlah direksi tercatat 11 orang. Jika dibagi rata, maka masing-masing pejabat tersebut akan mendapat USD2,62 juta atau sebesar Rp37,44 miliar per tahun.

Jika dibagi selama 12 bulan, maka setiap bulan setiap komisaris dan direksi Pertamina mendapat kompensasi kurang lebih Rp3,08 miliar.

Namun memang, hitungan tersebut adalah hitungan secara kasar. Jika melihat dari laporan keuangan perseroan, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero). Sedangkan gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Untuk honorarium komisaris utama Pertamina sebesar 45 persen dari gaji direktur utama dan untuk wakil komisari sutama sebesar 42,5 persen dari gaji direktur utama. Untuk anggota dewan komisaris tertulis 90 persen dari honorarium komisaris utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya