SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Tani bagi petani Jateng. (biroinfrasda.jatengprov.go.id)

Kartu Tani tidak lagi menjadi kartu sakti bagi para pemegangnya untuk kebagian distribusi pupuk bersubsidi.

Semarangpos.com, KUDUS — Kartu Tani tidak lagi menjadi syarat dalam proses pembelian pupuk bersubsidi di Jawa Tengah.  Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan alokasi pupuk bersubsidi mencukupi sehingga petani yang belum memiliki Kartu Tani pun masih bisa kebagian dalam distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Informasi bahwa pembelian pupuk hanya untuk petani yang sudah memiliki Kartu Tani tidak sepenuhnya benar, karena saat ini sudah ada pemberitahuan dari Pemprov Jateng terkait pupuk bersubsidi tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto, di Kudus, Senin (26/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan pemberitahuan dari Pemprov Jateng, petani yang belum memiliki Kartu Tani namun sudah masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dilayani secara manual dalam distribusi pupk bersubsidi dan dicatat sesuai alokasi di dalam RDKK. Sedangkan petani yang belum mempunyai Kartu Tani tetapi belum masuk dalam RDKK—sepanjang dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau lahan garapan—dipersilakan melapor ke PPL untuk dibuatkan RDKK tambahan dan dilayani secara manual serta dicatat.

“Bagi yang sudah mempunyai Kartu Tani dan sudah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi agar dilayani dengan Kartu Tani,” imbuhnya.

Demikian halnya bagi petani yang sudah mempunyai Kartu Tani tetapi alokasinya belum ada akan dilayani secara manual dan dicatat nomor Kartu Tani dan jumlah transaksinya. Pemprov Jateng disebutnya ingin petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat terlayani dengan baik. Oleh karena itu, dia meminta petani tidak perlu mengkhawatirkan soal ketersediaan pupuk bersubsidi karena dipastikan petani yang memang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tetap dilayani.

Anggota Tim Pembina Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kabupaten Kudus Abdullah Muttaqim menambahkan bahwa alokasi awal pupuk bersubsidi yang diterima Kudus saat ini memang sesui input data Kartu Tani. Akan tetapi, lanjut dia, semua petani di Kabupaten Kudus yang sudah memiliki atau belum memiliki Kartu Tani tetap mendapatkan pelayanan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Bedanya bagi yang sudah memiliki Kartu Tani, harus membawa persyaratan berupa fotokopi kartu keluarga, KTP dan tupi pajak untuk didaftarkan,” ujarnya.

Nantinya, petani yang terdata dan proses mendapatkan kartu tani akan dimasukkan ke dalam administrasi usulan penambahan alokasi pupuk bersubsidi. Adapun data alokasi pupuk urea untuk sektor pertanian yang diterima sementara ini sebanyak 6.790 ton, SP-36 sebanyak 1.750 ton, ZA sebanyak 4.700 ton, NPK sebanyak 7.500 ton dan organik sebanyak 3.950 ton.

Alokasi pupuk bersubsidi untuk insan pertanian Kudus pada 2018 tersebut tentu berbeda dengan tahun sebelumnya karena pupuk urea mencapai 9.315 ton, pupuk ZA mendapatkan alokasi 4.160 ton, NPK 5.920 ton, SP-36 1.275 ton, dan organik 4.100 ton. Hanya saja, alokasi yang diterima Kabupaten Kudus saat ini berdasarkan input data Kartu Tani dan proses pendataan kartu untuk distribusi pupuk bersubsidi tersebut juga masih berjalan sehingga alokasi untuk Kudus dipastikan sesuai kebutuhan petani dan luas areal lahan atau sesuai RDKK petani di Kabupaten Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya