SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, SOLO — Sebagai warga negara yang baik dan sudah memiliki penghasilan tetap, membayar pajak merupakan suatu kewajiban. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi. Selain itu, juga terdapat nama wajib pajak, alamat wajib pajak, NIK atau Nomor Induk Kependudukan, dan KPP cabang tempat NPWP si wajib pajak diterbitkan.

Baca Juga: Gaji Di Bawah Rp4,5 Juta Tidak Lapor Pajak, Begini Jawaban Kemenkeu

Ekspedisi Mudik 2024

Lantas bagaimana jika kartu NPWP hilang?

Sebelum mengajukan penggantian NPWP hilang, kita harus membawa dokumen-dokumen penting. Anda harus melapor kehilangan kartu NPWP ke kantor polisi untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Anda cukup membawa fotokopi surat kehilangannya saja.

Setelah membawa fotokopi surat kehilangan, Anda juga harus membawa fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif.

Akan lebih baik lagi jika Anda memiliki fotokopi kartu NPWP. Setelah dokumen-dokumen ini disiapkan, Anda harus membawa materai Rp10.000 untuk pengesahan formulir pengajuan kartu NPWP hilang.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen ini, Anda bisa mengurus kartu NPWP hilang di KPP setempat, tak perlu di KPP tempat Anda membuat kartu NPWP. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan seperti dikutip dari ayopajak.com, Kamis (17/2/2022):

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Menkeu Tegaskan Tak Setiap Pemilik KTP Bayar Pajak

1. Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP

Formulir ini hanya bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tinggal isi saja sesuai dengan keterangan yang diminta. Di akhir formulir, tempel materai senilai Rp10.000 dan tanda tangan di atasnya.

2. Ambil Nomor Antrean

Setelah mengisi formulir, ambilah nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan tunggu sampai nama Anda dipanggil.

3. Lakukan Pengecekan Kembali

Sebelum menyerahkan Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP, Pastikan identitas Anda sesuai dengan KTP. Jika salah cetak, Anda harus mengulang lagi proses pencetakan ulang yang tentunya memakan waktu banyak. Jadi, perhatikan lagi segala informasinya, mulai dari nama panjang, alamat rumah, sampai ke tempat tanggal lahir.

Semua proses ini tidak memakan biaya, jadi Anda tak perlu membayar siapa pun. Prosesnya juga termasuk cepat, tidak akan memakan waktu seharian.

Baca Juga: Menko Airlangga: Bayar Pajak Sebagai Bentuk Kecintaan Kepada Negara

Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang Secara Online

Jika Anda tidak bisa bepergian seperti saat di tengah pandemi, Anda juga bisa mengurus kartu NPWP hilang secara online. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur untuk melakukan cetak NPWP elektronik. Disebut elektronik karena nantinya NPWP dikirim lewat email wajib pajak yang mengajukan permohonan.

Namun, untuk mengurus karti NPWP secara online, Wajib Pajak harus sudah memiliki akun DJP Online. Wajib Pajak juga harus sudah memiliki kode EFIN yang merupakan salah satu tahapan wajib dalam pendaftaran di sistem DJP online. Kalau belum ada kode EFIN, Anda bisa mendaftar akun DJP online dengan meminta EFIN kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Jika sudah bisa login, Anda bisa menuju ke Registrasi Data Wajib Pajak dan mulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi data yang diperlukan.

Baca Juga: Aturan Pajak Toko Online Terbit, Penjual Wajib Punya NPWP

Nantinya, Wajib Pajak akan mendapat surat keterangan terdaftar sementara. Lalu, klik “Daftar” dan formulir registrasi Wajib Pajak akan terkirim secara online ke KPP tempat Anda terdaftar.

Setelah formulir sudah diisi, Anda harus mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Keterangan Terdaftar Sementar. Tanda tangani formulir lampirkan berkas dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Langkah terakhir, kirim saja formulir registrasinya ke KPP terdekat.

Nah, itulah langkah-langkah yang harus dilakukan kalau kartu NPWP hilang. Cara ini juga bisa dilakukan untuk kartu NPWP yang rusak. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya