SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kartel SMS yang dilakukan 5 operator seluler membuat mereka dijatuhi denda Rp2,8 triliun. Kelimanya didesak segera membayar.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Perindungan Konsumen Nasional meminta perusahaan pelaku kartel pelayanan pesan singkat atau SMS segera membayar kerugian konsumen yang tembus Rp2,8 triliun. Lima operator tersebut yaitu PT Excelkomindo Pratama Tbk., PT Telekomunikasi Seluler, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Bakrie Telecom, dan PT Mobile8 Telecom.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pembayaran kerugian konsumen ini harus dilakukan secara sukarela oleh kelima operator tersebut dalam bentuk kebijakan internal perusahaan. Hal ini mengingat adanya perbedaan sanksi antara denda yang harus dibayarkan dan denda yang harus dikembalikan ke konsumen.

Pasalnya, denda yang diputuskan dalam inkrah kasasi di Mahkamah Agung sebesar Rp77 miliar itu dianggap terlalu kecil untuk dibayarkan oleh lima perusahaan seluler melalui kas negara. Pengacara sekaligus Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional, David Tobing, mengatakan denda yang sudah diketok palu pada akhir Februari lalu belum termasuk denda yang harus dikembalikan ke konsumen.

“Konsumen adalah pihak yang paling banyak dirugikan. Terlepas dari denda yang harus disetor ke kas negara, kerugian konsumen juga harus di-cover,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Senin (7/3/2016).

Lima operator seluler yang terbukti melakukan kartel, telah dengan sengaja menerapkan tarif yang tinggi untuk SMS secara bersamaan. Praktik kartel yang berlangsung dalam kurun 2004 hingga 2008 ini memasang tarif Rp350 per sekali SMS interkoneksi.

Dalam kurun tersebut, sang pelaku kartel SMS mengeruk keuntungan dari konsumen hingga Rp2,8 triliun. “Saya menghimbau pelaku usaha untuk membayarkan kerugian konsumen dalam bentuk lain, seperti kebijakan internal perusahaan,” terangnya.

David menambahkan salah satu program yang dapat dilakukan operator katel SMS kepada korban adalah dengan mengadakan diskon SMS. Langkah ini mudah dieksekusi bagi pelanggan pascabayar. Operator hanya perlu memasukkan nominal kerugian ke rekening konsumen.

Namun, langkah itu terkendala bagi konsumen prabayar. Tidak sedikit konsumen yang sudah berganti nomor pada saat praktik kartel berlangsung pada 2004-2008.

Untuk mengatasi kendala tersebut, lanjut dia, opertor seluler dapat mengaktifkan program SMS gratis selama sebulan penuh dalam kurun waktu tertentu bagi seluruh pelanggan, baik prabayar dan pascabayar. Seharusnya, ungkap David, pelaku kartel SMS tidak berkelit dalam membayar ganti rugi ke konsumen. Mereka mau tidak mau harus mengambil kebijakan baru untuk melayani konsumen dengan tindakan-tindakan spesial.

“Terlepas dari adanya suatu keputusan, kan sudah kewajiban pelaku usaha untuk memperhatikan perlindungan konsumen. Harusnya gak sukar bagi mereka [operator] untuk melakukan volunteer,” imbuhnya.

Menurut dia, pelaku kartel SMS harus segera bersukarela mengganti kerugian konsumen sebelum mereka menggugat ke pengadilan. Gugatan konsumen terbagi dua, yakni gugatan individual dan gugatan legal standing atau melalui lembaga yang memiliki kapasitas menggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya