SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan ayam (Gigih M Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Kartel daging ayam diduga muncul dalam praktik apkir dini yang melibatkan 12 perusahan, termasuk Japfa Comfeed.

Solopos.com, JAKARTA — PT Japfa Comfeed Tbk. menolak dituduh sebagai pelaku kartel ayam oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan yang melantai di bursa dengan kode JPFA ini merasa dirugikan dengan tuduhan sepihak yang dikeluarkan oleh tim investigasi KPPU.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Kuasa hukum Japfa Eri Hertiawan dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners mengatakan kliennya tidak melakukan persengkongkolan yang selama ini dituduhkan pada sidang yang digelar KPPU.

Dari sisi hukum, dugaan kartel merupakan perjanjian antarpelaku usaha untuk merumuskan produksi, distribusi dan harga. Namun kebijakan apkir dini yang dieksekusi oleh Japfa adalah murni perintah dari pihak ketiga, dalam hal ini adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.

“Pemerintah yang mendorong apkir dini. Jadi apapun alasannya kami menolak ini adalah praktik kartel,” katanya saat kunjungan ke Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (6/4/2016).

Baginya, sebutan pelaku kartel yang ditujukan kepada kliennya memberikan dampak yang cukup besar. Salah satunya ialah hilangnya kepercayaan (trust) dari para investor, pemegang saham dan klien. Pasalnya, penyematan sebutan kartel dapat merujuk pada kejahatan yang sangat besar, meski di Indonesia hukumannya masih berupa denda administratif.

Japfa Comfeed beserta 11 perusahaan pembibitan unggas diduga melakukan praktik kartel karena terlibat pemusnahan indukan ayam sebanyak 6 juta unit parents stock. Dua belas perusahaan besar itu disebut sebagai price maker yang mengusasi 80% nilai kapitalisasi pasar unggas di Indonesia, atau sekitar Rp380 triliun dari total Rp450 triliun per tahun.

Kuasa Hukum Japfa dari kantor hukum yang sama, Asep Ridwan, menyebut tuduhan KPPU yang dialamatkan ke kliennya dinilai minim riset. Menurut dia, esensi dari kartel yaitu membuat kesepakan yang mempengaruhi harga. KPPU semata-mata melayangkan tuduhan hanya berdasarkan pada secarik kesepakatan perihal rencana apkir dini pada 15 September 2015 lalu.

“Seharusnya KPPU juga pelajari apakah kesepakatan itu memang dibuat untuk mengeruk keuntungan,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Asep menambahkan tidak ada keuntungan yang didapat dari proses pengapkiran dini parents stock, malah kerugian yang ditimbulkan. Pasalnya, kliennya merugi hingga miliaran rupiah dari proses apkir dini. Investasi yang dikucurkan untuk mengembangkan jutaan indukan ayam harus berakhir dengan pemusnahan dini.

Dia mengklaim proses apkir dini dapat menyelamatkan peternak mandiri yang menjerit akibat kelebihan pasokan parents stock sejak 2013. Oleh karena itu, kondisi pasokan yang berlebih diperbaiki dengan jalur apkir dini yang diinisiasi oleh Dirjen PKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya