SOLOPOS.COM - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik kategori berat dalam kaitan kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Jumat (9/9/2022). (Youtube PolriTVSuara)

Solopos.com, JAKARTA — Karier mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian tamat.

Ia dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam merekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari pembunuhan ke baku tembak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jerry Raymond menjadi perwira keempat Polri yang dipecat setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni.

Pemecatan AKBP Jerry Raymond Siagian dilakukan setelah ia melewati sidang kode etik yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Baca Juga: Sosok Kapten Jack, Pembawa Ferdy Sambo ke Sel Khusus Mako Brimob

Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore memutuskan untuk memberhentikan Jerry karena pelanggaran etik berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji seperti dikutip Solopos.com dari Instagram Polri TV Radio (@polritvradio), Sabtu (10/9/2022).

Jerry juga mendapatkan sanksi ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Kasus Sambo, Eks Wadireskrimum Polda Metro Jaya Hadapi Sidang Kode Etik Berat

Akan tetapi, patsus twrsebut telah dijalani oleh Jerry dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

Sekadar informasi, Jerry Siagian melakukan sidang etik Polri setelah diketahui melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Jerry tidak profesional dalam penanganan laporan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Lie Detector Disimpan, Kamarudin Duga Ferdy Sambo dan Istri Berbohong

AKBP Jerry melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan dua laporan.

“Iya (AKBP Jerry) terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya, dalam dua laporan (pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan),” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “AKBP Jerry Siagian Dipecat dari Polri, Imbas Kasus Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya