SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke. (Freepik.com)

Solopos.com, PATI — Empat kepala desa atau kades di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), yang kedapatan berkaraoke ditemani pemandu karaoke atau PK di sebuah hotel terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, para kades itu akan dijatuhi sanksi berupa denda masing-masing Rp2 juta.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Imam Kartiko, mengatakan empat kades yang ketahuan melakukan karaoke di masa PPKM itu telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan itu, empat kades tersebut mengaku telah berkaraoke ditemani para pemandu karaoke yang merupakan perempuan-perempuan cantik.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

“Mereka mengaku melakukan hal itu [karaoke]. Mereka berada di tempat itu mulai pukul 19.00-21.00 WIB, kemudian kami BAP, kemudian kami naikkan ke Pak Bupati [Haryanto],” kata Imam, dikutip dari Murianews.com, Sabtu (1/1/2021).

Baca juga: Viral! 4 Kades di Pati Terekam Video sedang Karaoke Sambil Pangku LC

Imam menambahkan dalam Peraturan Bupati Pati No. 56/2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, kasus yang menjerat empat kades itu digolongkan sebagai pelanggaran disiplin sedang. “Hukumannya pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap [penghasilan tetap] selama tiga bulan,” terangnya.

Menurut Imam, hukuman itu memang belum diterapkan, lantaran masih menunggu keputusan final dari Bupati Pati. Sementara pemberhentian sementara dan penundaan penyaluran siltap, sifatnya masih sebatas ancaman.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono, mengungkapkan berdasarkan pengakuan empat kades itu karaoke tersebut digelar di Hotel 99. Para kades itu berinisiatif membuka ruang karaoke, termasuk mengundang PK bernyanyi, untuk merayakan ulang tahun salah satu kades.

Karaoke yang dilakukan empat kades dengan ditemani PK ini sempat viral di media sosial di kalangan masyarakat Pati. Hal ini menyusul video yang memperlihatkan kelakuan para kades tersebut saat menjalani karaoke ditemani perempua-perempuan cantik.

Baca juga: Nekat Buka Saat PPKM, 2 Tempat Karaoke di Pati Dirazia

Padahal hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masih menerapkan PPKM. Selama PPKM itu, Pemkab Pati melarang seluruh aktivitas di tempat hiburan malam, termasuk karaoke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya