SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapid antigen. (Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, SOLO -- Kewajiban bagi wisatawan maupun pendatang masuk Solo untuk menunjukkan hasil rapid test antigen bakal diatur dalam surat edaran atau SE.

Surat edaran yang sama juga akan mengatur tentang kewajiban karantina bagi pemudik di Solo Technopark (STP) serta sanksi kerja sosial membersihkan area Benteng Vastenburg bagi pelanggar protokol kesehatan. SE tersebut akan dirilis pada Sabtu (19/12/2020) dan berlaku secara efektif mulai Minggu (20/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, dalam wawancara dengan wartawan, Jumat (18/12/2020), Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan seluruh wisatawan yang hendak datang ke Kota Bengawan pada libur Natal dan Tahun Baru wajib mengantongi hasil rapid test antigen.

Tabrak Lari Depan Mal Solo Square: Sopir Truk Akui Kabur Karena Takut Diamuk Massa

Kebijakan tersebut menyesuaikan pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang menyebut seluruh pendatang yang masuk Jawa Tengah wajib melakukan uji cepat antigen. Aturan berlaku sama untuk wisatawan yang naik pesawat udara, kereta api, maupun bus. Rapid test antigen dianggap lebih akurat dalam mendeteksi virus SARD CoV-2 dibanding rapid test serologi maupun antibodi.

Pemudik Menginap Di Hotel

“Lha wong wis karo Pak Gubernur wis ngono, ya wis rampung to. [Sudah pernyataan Gubernur seperti itu, ya selesai kan]. Seluruh pendatang masuk Jawa Tengah wajib membawa rapid test antigen, berarti seluruh Jawa Tengah termasuk Solo. Kalau mudik, tetap kami bawa ke rumah karantina,” katanya.

lhwal kebijakan karantina bagi pemudik, Rudy membenarkan bakal berlaku mulai Minggu (20/12/2020). Rudy menyinggung soal kemungkinan pemudik yang pulang kampung namun menginap di hotel.

Mobil Terbakar Di Tol Sragen, Sopir Meninggal Dengan Luka Bakar Parah Sampai Tak Bisa Dikenali

Menurut Rudy, mereka bisa saja bertemu keluarga di luar rumah mereka atau di hotel. “Kalau yang namanya pemudik itu pasti bertemu keluarga. Nah misalnya menginap di hotel, lalu siangnya ketemu keluarga atau bertamu, Jaga Tangga yang akan bergerak,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, membenarkan kewajiban rapid test antigen bagi wisatawan juga menjadi poin dalam SE yang bakal rilis Sabtu (19/12/2020) itu. Seluruh pendatang dari luar Jawa Tengah yang membawa hasil uji cepat antigen boleh masuk Solo.

Kebijakan itu untuk mendukung keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. “Kalau bawa hasil uji cepat, ya boleh. Apalagi yang menuju permukiman. Begitu pula yang di hotel. Kalau enggak bawa ya harus karantina. Jaga Tangga mengecek permukiman, hotel mengecek pendatang,” jelasnya.

Terungkap, Ini Identitas Korban Kecelakaan Yang Meninggal Terbakar Dalam Mobil di Tol Sragen

Pelanggaran Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa saja merazia tempat-tempat umum yang banyak pendatang untuk mengecek hasil uji cepat antigen mereka. Mereka yang kedapatan tidak membawa hasil rapid test antigen bisa langsung diminta karantina di Solo Techno Park (STP).

Selain rapid test antigen bagi wisatawan dan karantina mandiri bagi pemudik, SE tersebut juga memuat hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Kota Solo. Sanksi itu baik bagi yang tidak membawa masker maupun yang berkerumun. Sanksinya membersihkan area Benteng Vastenburg selama delapan jam.

Ikuti Aturan Gubernur Ganjar, Wisatawan ke Solo Wajib Rapid Test Antigen

"Delapan jam itu termasuk istirahat dan makan. Keputusan final tergantung Tim Cipta Kondisi. Maksimalnya delapan jam. Apakah nanti cuma dua jam, tiga jam, dan seterusnya tergantung mereka. Intinya, sanksi berlangsung selama delapan jam. Bisa saja full delapan jam,” kata Ahyani.

Sanksinya pun, kata Ahyani, tidak hanya membersihkan area Benteng Vastenburg tapi juga memangkas pohon bareng Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya