SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Puluhan jabatan perangkat desa di Karanganyar kosong.

Solopos.com, KARANGANYAR — Sedikitnya 25 jabatan perangkat desa (perdes) di Kabupaten Karanganyar kosong dalam beberapa waktu terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota DPRD Karanganyar meminta masing-masing kepala desa (kades) di Bumi Intanpari mengisi kekosongan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, 25 jabatan perdes yang kosong itu tersebar merata di hampir seluruh wilayah Bumi Intanpari.

Terjadinya kekosongan jabatan perdes disebabkan beberapa hal, seperti pejabat sebelumnya meninggal dunia, perdes yang lama memasuki usia pensiun, dan lain sebagainya. “Jabatan perdes yang kosong itu tak boleh dibiarkan lebih daru dua bulan sesuai Perbup No. 73/2016 tentang Pengisian Perdes. Artinya, dalam dua bulan sejak ditinggal pejabat lama harus segera terisi. Hal itu penting agar tak mengganggu jalannya pemerintahan desa. Hal utama yang harus dipegang dalam pengisian perdes, yakni mematuhi peraturan,” kata Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, saat ditemui wartawan di Suruhkalang Kecamatan Jaten, Selasa (5/9/2017).

Hal senada dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Karanganyar, Timotius Suryadi. Beberapa pemdes di Bumi Intanpari dinilai sudah sigap mengisi kekosongan jabatan perdes.

“Saya tak hafal jumlah jabatan yang kosong. Yang jelas, kekosongan itu harus segera terisi,” katanya.

Dalam mengisi jabatan perdes, lanjut Timotius, setiap kades harus berkiblat pada peraturan yang berlaku. Kades tak perlu berkreasi dengan menambah kriteria penilaian saat seleksi berlangsung karena rawan memicu gejolak di masyarakat.

“Tak perlu berkreasi sendiri. Takutnya kalau berkreasi sendiri, justru akan menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Karanganyar, Sulaiman Rosyid, juga menekankan pentingnya kades atau pemdes menaati peraturan saat mengisi jabatan perdes yang kosong. “Terkadang maksud kades baik dengan menguji calon perdes di luar tes tertulis dan wawancara. Tapi kalau rawan menimbulkan persoalan atau konflik, mending dihindari, kembalikan ke regulasi yang berlaku,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya