SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono (kedua dari kiri) didampingi Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajari (kanan), dalam Sosialisasi Kampung Restorative Justice Secara Virtual, Senin (7/3/2022). (Istimewa/Pemkab Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akan membentuk Kampung Restorative Justice atau Balai Musyawarah Perdamaian di seluruh desa dan kelurahan di Bumi Intanpari.

Balai Musyawarah Perdamaian ini bertugas menyelesaikan kasus hukum dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tanpa dibawa ke ranah penuntutan hingga persidangan. Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono seusai Sosialisasi Pembentukan Kampung Restorative Justice di kantor Setda setempat pada Senin (7/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masalah yang ada di masyarakat dengan kerugian kecil dan pidana umum lain bisa diselesaikan secara damai. Tidak perlu ke penuntutan apalagi sampai persidangan,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ada Kampung Restorative Justice di Gunungkidul, Seperti Apa Sih?

Bupati berharap melalui pembentukan Kampung Restorative Justice, permasalahan hukum kecil mampu diselesaikan secara damai. Setiap desa atau keluraham nantinya memiliki satu Kampung Restoratove Justice dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk aparat penegak hukum. Pihaknya menargetkan Kampung Restorative Justice bisa dibentuk sebelum Bulan Puasa nanti.

“Ada 177 desa yang akan memiliki Kampung Restorative Justice. Kami berharap desa mengedukasi keberadaan dan tugas Kampung Restorative Justice ini,” katanya.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen, menilai pembentukan Kampung Restorative Justice di setiap desa diperlukan untuk mempermudah penyelesaikan perkara hukum yang sifatnya ringan. Perkara tersebut bisa dihentikan atau diselesaikan secara damai dengan penerapan restorative justice atau berkeadilan.

Baca Juga: Restoratif Justice Kejari Grobogan, Pelaku Pencurian Menangis Bahagia

Dia menjelaskan perkara hukum yang bisa diselesaikan secara restorative justice di antaranya merupakan perkara ringan dengan ancaman hukuman tidak melebihi lima tahun penjara. Kemudian nilai kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta serta tak menimbulkan dampak besar. Perkara hukum tersebut bisa dihentikan secara berkeadilan dengan penerapan restorative justice.

Di Karanganyar, penerapan restorative justice belum lama ini dilakukan terhadap kasus perselisihan atau kesalahpahaman yang berujung pengancaman. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan kasus tersebut dengan penyelesaian restorative justice.

“Beberapa kasus ringan lain juga kita telah terapkan restorative justice. Jadi dengan Kampung Restorative Justice ini harapannya perkara ringan bisa diselesaikan di sana,” katanya.

Pihaknya bersama Pemkab Karanganyar kini tengah menyosialisasikan rencana pembentukan Kampung Restorative Justice ke desa-desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya