SOLOPOS.COM - Kapolsek Tulung, Klaten, Iptu Jaka Waluya. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Dua pria asal Mojosongo, Boyolali, dibekuk polisi gara-gara melawan aparat di Pemancingan 01 Nilo, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Minggu (30/5/2021) pukul 12.00 WIB. Dalam kejadian di pemancingan itu itu, terlontar ancaman akan dibunuh yang ditujukan kepada Kapolsek Tulung, Klaten, Iptu Jaka Waluya, saat membubarkan kerumunan.

Seperti dirangkum dari pemberitaan Solopos.com, Peristiwa pengancaman akan dibunuh terhadap polisi itu bermula saat Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya, bersama anggotanya sengaja berpatroli di sejumlah objek wisata, Minggu siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah polisi yang datang ke objek wisata ada enam orang. Sebelum datang ke objek wisata, Iptu Jaka Waluya cs telah berpatroli di beberapa tempat hajatan di Kecamatan Tulung.

Baca juga: Waduh! Kapolsek Tulung Klaten Diancam Dibunuh Saat Bubarkan Kerumunan di Pemancingan

Begitu tiba di kompleks Pemancingan 01 Nilo, Desa Daleman, Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya dan anggotanya melihat kerumunan pemuda yang asyik berjoget diiringi live music solo organ. Melihat ada 20-an warga di satu lokasi, Jaka Waluya langsung memperkenalkan diri sekaligus meminta warga tidak berjoget karena mengundang kerumunan.

Di lokasi itu, Kapolsek melihat galon berisi minuman keras (miras) dan belakangan para pemuda itu diketahui juga menggelar pesta miras. Seketika itu pula, Iptu Waluya cs memutuskan membubarkan kerumunan itu lantaran masih pandemi Covid-19.

Tak terima acara itu dibubarkan, salah seorang pemuda bernama Safari, 41, warga Sidomulyo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, melontarkan kata-kata kasar kepada Kapolsek Tulung Klaten dan sempat ingin menjotos wajahnya. Saat itu juga, Safari langsung mengancam akan membunuh Jaka Waluya.

Baca juga: Sejumlah Kades Datangi BPN Klaten Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja

Kemudian saat polisi hendak membawa galon berisi miras, pemuda lainnya, Adi Kurniawan, 20, warga Gatak, Mojosongo, Boyolali, juga melakukan tindakan melawan petugas. Adi Kurniawan menolak galon berisi miras disita polisi dan berdalih miras dibeli dengan uangnya sendiri. Adi Kurniawan pun meminta polisi tak membubarkan acara solo organ.

"Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam [setelah kejadian]. Kedua pelaku dijerat Pasal 214 subsider Pasal 211 subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita, seperti pakaian, rekaman video, dan miras," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).

Tak Terpancing Emosi

Sementara Kapolsek Tulung, Klaten, Iptu Jaka Waluya, kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis, mengaku tak terpancing emosi sewaktu diancam dibunuh oleh warga Mojosongo, Boyolali.

Baca juga: Pembonceng Sepeda Motor Bugil di Klaten, Pelaku dan Perekam Video Terancam 10 Tahun Penjara

Iptu Jaka Waluya pun meminta anak buahnya agar tak bereaksi keras saat dirinya diancam akan dibunuh di lokasi kejadian.

Dia mengaku saat itu tengah berpatroli rutin untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19, seperti wajib memakai masker dengan tepat, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Juga mengurangi mobilitas, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.

Dalam menjalankan tugas, Iptu Jaka Waluya selalu membawa surat tugas dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Saat berpatroli hingga diancam akan dibunuh di pemancingan itu, Kapolsek Tulung Klaten, Iptu Jaka Waluya, dan anggotanya mengenakan seragam polisi.

“Itu acaranya pertemuan warga dalam satu kampung. Di situ ada musiknya. Itu bikin kerumunan. Yang menyewa tempat dan musik itu ya warga dari Boyolali,” kata Iptu Jaka Waluya.

Baca juga: Pelajar SMP Asal Bayat Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Solo-Jogja Wilayah Klaten

Saat dirinya memberikan imbauan dan akan membubarkan kerumunan, Safari melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh Jaka Waluya.

“Waktu itu saya tetap sabar. Saya tak emosi. Jarak saya dengan dia hanya tiga meter. Saya pun bilang ke anggota agar tetap sabar,” kata Kapolsek Tulung.

Sementara itu, tersangka Safari mengaku khilaf telah menantang Kapolsek Tulung.

"Saya menyesal, tidak kontrol, dan saya minta maaf kepada institusi Polri," kata Safari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya