SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

“Ada suratnya [pengunduran diri],” ujar Kapolri di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Kapolri menjelaskan bahwa tim sidang Polri masih menimbang apakah surat tersebut akan diproses atau tidak.

“Tapi tentunya kan dihitung apakah itu [surat pengunduran diri] bisa diproses atau tidak,” tutur dia.

Di sisi lain, Polri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, secara tertutup pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : Besok, Sidang Etik Irjen Pol Ferdy Sambo Berlangsung Tertutup

“[Sidang komisi kode etik digelar] secara tertutup,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Dedi menyebutkan sidang komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan.

“Info dari Wabprof, besok [Kamis] sidang KKEP FS [Ferdy Sambo] pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” tutur Dedi.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan sidang komisi kode etik tersebut akan dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Menurut dia, sidang komisi kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidana.

Baca Juga : Sejak Awal Putri Candrawathi Tahu Brigadir J bakal Dibunuh

Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidana selesai atau inkrah. “Gak, ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan,” ungkap Dedi.

Ferdy Sambo harus menghadapi sidang komisi kode etik atas perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang komisi kode etik tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Irjen Pol Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya