SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 25 polisi mulai dari perwira tinggi bintang satu hingga tamtama menjalani proses sidang kode etik terkait dugaan rekayasa kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ke-25 polisi itu terdiri atas tiga jenderal bintang satu, lima perwira menengah berpangkat kombes, 3 AKBP, dua komisaris polisi, tujuh perwira pertama dan sisanya bintara serta tamtama.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

 

Dari 25 polisi itu empat orang di antaranya dimasukkan ke sel khusus selama 30 hari ke depan. Keempat polisi yang ditahan itu terdiri atas dua perwira menengah dan dua perwira pertama.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sesuai arahan Bapak Presiden, di mana beliau memerintahkan kami untuk membuka secara transparan dan jujur. Tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) malam, seperti dikutip Solopos.com dari breaking news Kompas TV.

Baca Juga: Pengacara: Trauma, Istri Ferdy Sambo Tak Perlu Diperiksa Berulang Kali

Puluhan polisi tersebut dianggap tidak profesional dalam bekerja menangani kasus tewasnya Brigadir J. Mereka berasal dari Divisi Propam Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

Selain diduga merekayasa kasus, dugaan kesalahan para polisi antara lain terkait dengan hilangnya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses penanganan jadi terhambat. Dan itu tidak berhenti sampai di situ, akan dikembangkan, semua akan menjadi jelas. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana akan ditindak tegas, siapa yang ambil, siapa yang simpan. Kami ambil langkah secara cepat, malam ini ada 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sisanya akan diprses sesuai keputusan timsus apakah masuk pidana atau etik,” tandas Kapolri.

Baca Juga: Belasungkawa Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Di Mana Selama Ini?

Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam nonaktif Polri Ferdy Sambo tak pernah muncul terkait pelecehan seksual yang dialaminya dan ditudingkan kepada mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan kliennya tidak perlu diperiksa berulang karena mengalami trauma berat.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya cukup sekali dan direkam tanpa perlu menjalani pemeriksaan berulang kali.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Tak Yakin Bharada E Pembunuh Brigadir J

“Kami akan memohon kepada penyidik apabila pemeriksaan terhadap klien kami, kami minta direkam agar pemeriksaan tidak berulang. Ini karena kondisi korban kekerasan seksual akan sangat turun apabila harus mengingat ulang kejadian yang dialami,” kata Arman Hanis dalam konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (4/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya