SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Sumanjuntak menyampaikan hasil pengecekan mal dan pusat perbelanjaan Solo selama PPKM darurat, Minggu (4/7/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SOLOKapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan ketentuan-ketentuan PPKM Level 3 akan diterapkan di Kota Bengawan selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu sesuai keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan status PPKM Level 3 di semua wilayah di Indonesia. Namun ketentuan teknis dari penerapan PPKM Level 3 di Solo masih menunggu Surat Edaran Wali Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Turunan atau break down dari peraturan pemerintah pusat nanti diatur lagi di SE Wali Kota Solo. Dalam hal ini kami masih menunggu bersama keputusan dari SE itu, terkait implementasinya di lapangan,” ujar dia, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, PHRI Minta Stimulus Pajak dan Modal Usaha

Mantan Kapolres Karanganyar itu menyatakan jajarannya memberikan perhatian khusus terkait masa Nataru. Sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada periode libur panjang seperti Nataru.

Pemerintah dan kepolisian memberlakukan PPKM Level 3 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti sebelum-sebelumnya. “Maka ketentuan-ketentuan PPKM Level 3  akan kami berlakukan. Kita tunggu SE,” tutur dia.

Ade juga menyatakan jajarannya telah berkoordinasi dengan para pimpinan maupun pengurus gereja di Solo. Koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi gereja-gereja mana saja yang akan menggelar ibadah atau Misa Natal.

Baca Juga: Ancang-Ancang Libur Nataru-KTT G20, Ini Pesan Jokowi pada Para Menteri

Langkah tersebut dilakukan kepolisian untuk mengatur skema maupun strategi pengamanan yang tepat di masa Nataru. “Ini sebagai bahan bagi kami untuk efektivitas penempatan setting personel pengamanan selama Nataru,” urai dia.

Disinggung adanya opsi penyekatan arus lalu lintas yang memasuki Solo, Ade menyatakan masih menunggu ketentuan dalam SE Wali Kota. Tapi diakui dia kemungkinan ketentuan yang berlaku sama dengan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu.

“Nanti kami akan tunggu SE Wali Kota-nya bagaimana menindaklanjuti dari instruksi pemerintah pusat terkait pemberlakuan semua ketentuan PPKM Level 3 di Solo. Mestinya sama [dengan sebelumnya], tapi lihat nanti,” kata dia.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Bukan untuk Melarang Aktivitas Usaha Tapi…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya