SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah, (membawa barang bukti) dalam sebuah gelar perkara beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra/dok)

Solopos.com, SOLO — Instruksi Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, yang melarang Kapolres/Kapolresta menggunakan ajudan diklaim Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, sudah dilaksanakan.  Mantan Kapolres Bima, NTB, itu menyatakan tidak menggunakan ajudan sejak dirinya dilantik menjadi Kapolresta Solo, Rabu (11/9/2013) lalu.

Demikian disampaikan Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, saat ditemui Solopos.com di kawasan Stadion Manahan, Kamis (1/5/2014). Sis lebih lanjut mengatakan Kapolresta tidak menggunakan ajudan sejak lama, yakni sejak ada instruksi serupa dari Wakapolri sebelumnya. Menurut dia, instruksi Wakapolri, Senin lalu, merupakan penegasan agar para Kapolres/Kapolresta benar-benar tidak menggunakan ajudan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sis sependapat dengan orang nomor dua di jajaran Polri itu bahwa anggota harus dioptimalkan untuk melayani masyarakat, bukan semata melayani atasan. Oleh karena itu, Kapolresta Solo, bahkan Kapolresta lama, Kombes Pol. Asjimain, langsung memutuskan tidak menggunakan ajudan. Ajudan yang sebelumnya digunakan dikatakan Sis ditugaskan sesuai tugas pokok (tupoksi) sebagai polisi berdasar fungsinya.

“SE [surat edaran dari Wakapolri] tentang larangan menggunakan ajudan sudah kami terima. Selain itu instruksi penegasan itu juga disampaikan oleh Wakapolri melalui telekonferensi [pertemuan langsung berbasis elektronik]. Sebelum ada perintah ini pun Kapolresta [Iriansyah] sudah tidak menggunakan ajudan,” papar Sis.

Menurut mantan Kapolsek Pasar Kliwon, Solo itu, penggunaan ajudan tergantung karakter masing-masing Kapolres/Kapolresta. Tidak sedikit pimpinan, lanjut Sis, justru yang merasa risih kalau ke mana-mana ada yang mengikuti. Namun ada pula yang merasa terbantu. Secara umum tugas ajudan disebut Sis hanya mengingatkan agenda dari Kapolres/Kapolresta.

“Kapolresta saat ini hanya menggunakan sopir dari unsur PNS. Ini untuk memudahkan mobilisasi Kapolresta ke lapangan saja,” pungkas Sis. Wakapolri melarang Kapolres/Kapolresta menggunakan ajudan. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan anggota Polri untuk melayani masyarakat. Larangan juga ditujukan kepada pejabat polisi setara Kapolres/Kapolresta atau jajaran di bawahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya