SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesta kembang api saat malam Tahun Baru. (Antara-Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, SOLO -- Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan tidak akan memberikan izin segala bentuk perayaan Malam Tahun Baru yang bersifat mengumpulkan massa.

Kapolresta menegaskan akan langsung membubarkan kerumunan massa yang terbentuk pada malam pergantian tahun nanti. Saat ini, Polresta tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang biasa menggelar pesta perayaan tahun baru.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolresta mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Senin (30/11/2020). Ia menyebut segala kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa sudah dilarang dan akan dibubarkan apabila ada yang nekat.

Pilkada Sukoharjo: Ratusan Pendukung EA Ramai-Ramai Datangi Panwascam Gatak, Ada Apa?

Selain melarang kerumunan massa pada malam Tahun Baru, Kapolresta Solo juga berkoordinasi dengan gereja-gereja agar menyelenggarakan kegiatan terkait perayaan Natal secara online.

“Kerumunan massa dapat menyebarkan virus corona secara masif. Ini menjadi tindak lanjut kami untuk membubarkan segala bentuk kerumunan. Kami sudah berkoordinasi dengan gereja-gereja agar dapat mengutamakan kegiatan secara online,” paparnya.

Menurutnya, selama pelaksanaan kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), ia menerjunkan 750 personel. Lokasi-lokasi yang biasanya menggelar perayaan tahun baru saat ini sudah teridentifikasi.

Kasus Covid-19 Melonjak, Warga Solo Masih Berani Liburan Akhir Tahun?

Unjuk Rasa

Ia menyebut pemilik hotel-hotel serta lokasi ramai Kota Solo sudah ia imbau untuk meniadakan kerumunan pada malam Tahun Baru. Ia menegaskan pembubaran kerumunan menjadi harga mati untuk mencegah penularan virus corona.

“Kata kuncinya kami tidak akan mengeluarkan izin keramaian kegiatan mengumpulkan massa. Pasti akan kami bubarkan,” papar Kapolresta Solo.

Sementara itu, terkait dengan unjuk rasa kepolisian juga mengimbau dan meminta pengertian masyarakat agar tidak menyelenggarakannya.

Rencana Proyek Triliunan Dikritik Rudy, Relawan Bajo Minta Masyarakat Iuran

Namun, karena unjuk rasa dilindungi undang-undang, kepolisian berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo terkait perizinannya.

Ia menyebut kepolisian akan mengamankan jalannya unjuk rasa dengan catatan unjuk rasa berlangsung secara damai serta memperhatikan protokol kesehatan. Namun, ia menegaskan apabila ada pelanggaran protokol kesehatan, kepolisian bakal langsung membubarkan unjuk rasa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya