SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (kiri) bersama Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito saat jumpa pers penangkapan dua tersangka baru kasus kerusuhan Mertodranan di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Kapolresta Solo mengimbau masyarakat menghindari kerumunan massa seperti kampanye terbuka dan unjuk rasa. Jajaran Polresta Solo telah beberapa kali membubarkan unjuk rasa karena mengabaikan imbauan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (6/10/2020). Menurutnya, larangan menggelar kegiatan berpotensi memicu kerumunan seperti kampanye terbuka, olahraga, hingga unjuk rasa telah diatur dalam peraturan khusus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait demo UU Cipta Kerja, Kapolresta Solo menyebut telah berkoordinasi efektif dengan organisasi serikat buruh maupun pekerjaan. Menurutnya, kepolisian menyampaikan untuk menghindari kegiatan kerumunan massa.

Yeay! Uji Coba KRL Jogja-Klaten Dilakukan Bulan Ini

Ia menyebut kerumunan massa dapat menjadi cara penularan virus corona. Ia berharap unjuk rasa bisa dialirkan melalui pernyataan sikap yang dikirim secara berjenjang.

"Pemerintah sedang menggiatkan sektor ekonomi untuk bangkit di tengah pandemi. Kami berharap unjuk rasa tidak dilakukan. Termasuk dengan mogok kerja, kami berharap itu tidak dilakukan agar tidak menambah keterpurukan ekonomi," imbuh Kapolresta.

Ia menambahkan tidak menginginkan kegiatan sweeping untuk memaksakan kehendak pekerja lain. Ia memastikan jika ada sweeping, akan berhadapan dengan kepolisian untuk penegakan hukumnya.

Soal Bentrokan di Pedan Klaten, Danrem Warastratama: Jangan Saling Menyalahkan & Main Hakim Sendiri

Aksi Hari Tani

Sebelumnya, kepolisian membubarkan Aksi Hari Tani di kawasan Jl. Adi Sucipto beberapa waktu lalu. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sebuah palu.

Sebelumnya, Kasatreskrim menyebut saat ini F masih ditahan di Mapolresta Solo. Purbo menyebut, berdasarkan pemeriksaan palu yang dibawa F diduga sebagai alat untuk memecahkan batu yang akan dilemparkan kepada petugas. Lalu, palu akan digunakan untuk melawan petugas jika terjadi pembubaran.

Inilah Wujud Ular Bandotan yang Gigit Tangan Warga Sumberlawang Sragen hingga Melepuh & Menghitam 

Sementara itu, saat ditanyai gerakan menuntut F untuk dibebaskan Kasatreskrim menyebut ada aturan hukum yang berlaku. Ia meminta seluruh pihak mengikuti aturan hukum tersebut.

"Yang pasti kami sudah melarang mereka melakukan kegiatan pengumpulan massa di tengah pandemi covid ini," imbuh AKP Purbo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya