SOLOPOS.COM - Kepala Polda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiyatno (kanan), memberi penyuluhan kepada warga di Lampung, Sabtu (16/4/2022), agar tidak takut melawan pelaku begal. ANTARA/HO

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Penghentian kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat lega masyarakat.

Sebab status tersangka setelah menang melawan begal menjadi momok bagi warga yang menjadi korban. Sebab, bisa lolos dari kawanan begal saja sudah keberuntungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di Lampung, Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno, berjanji memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berani melawan begal.

Ia menyatakan, masyarakat jangan takut melawan tindak kejahatan seperti begal. Kapolda memastikan kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.

Baca Juga: Resmi! Polri Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

“Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” katanya, di Bandarlampung, Lampung, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (16/4/2022).

Sejak bertugas di Lampung, Hendro telah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku tindak pidana C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

polri hentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan

Korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di Lombok Tengah yakni Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16/4/2022). (Antara)

Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Terbaru Korban Begal Menjadi Tersangka Pembunuhan

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memprosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal.

“Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan,” kata dia.

Sebelumnya, kegeraman Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto berbuah penghentian penyidikan perkara pembunuhan dua tersangka begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh korbannya, Amaq Sinta, 34.

Polda NTB resmi menghentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan, Sabtu (16/4/2022).

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu, mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

Baca Juga: Geram, Kabareskrim Minta Kapolda NTB Bebaskan Korban Begal

“Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia melanjutkan penyidik melihat perbuatan Amaq Sinta sebagai bentuk pembelaan secara terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Karena itu, Kapolda NTB menegaskan penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Terbaru Korban Begal Menjadi Tersangka Pembunuhan

“Jika memperhatikan Pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” ucap dia.

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan S sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

“Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” kata dia.

Baca Juga: Geram Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warganet Serbu IG Polri

Sebelumnya diberitakan, jeritan publik terkait penetapan status tersangka pembunuhan untuk korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) didengar pimpinan Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto geram dan memerintahkan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto membebaskan korban begal yang dijadikan tersangka.

Menurut Agus, jika Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto tetap memaksakan korban begal untuk dijadikan tersangka, maka hal tersebut menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku begal di wilayah NTB.

Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Harap Masyarakat Paham Hukum

Agus menyarankan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto agar lebih bijak dalam setiap menangani perkara pidana dan melibatkan berbagai pihak untuk dijadikan saksi ahli.

“Bila benar yang bersangkutan tersebut melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian jika tidak dilakukan bisa menjadi korban pelaku, ya mereka harus dilindung (bukan dijadikan tersangka),” tegasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).



Menurut Agus, sebagai seorang anggota Polri, Irjen Polisi Djoko Purwanto harus melindungi sekaligus mengayomi masyarakat bukan mencederai rasa keadilan.

“Kalau penegakan hukum yang tidak mendapatkan legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat, untuk apa ditegakkan,” katanya.

Baca Juga: Publik Lombok Tengah Tolak Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

Beberapa hari sebelumnya Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kukuh dengan penetapan tersangka kepada korban pembegalan di Lombok Tengah, beberapa hari lalu.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial Amaq Sinta, 34, yang menjadi tersangka setelah menewaskan dua dari empat tersangka yang merampoknya.

Artanto beralasan, proses hukum terhadap Amaq Sinta masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.

Baca Juga: Geram Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warganet Serbu IG Polri

“Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.



Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan Amaq Sinta telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga.

“Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS,” ujarnya.

Baca Juga: Terduga Begal Sudah Terkapar, Kenapa Masih Diberondong?

Seperti diberitakan, seorang korban pembegalan, Amaq Sinta, 34, malah menjadi tersangka gara-gara membela diri hingga membuat dua dari empat orang yang merampoknya tewas.

Amaq Sinta dijerat Pasal 351 KUHP karena dianggap melakukan penganiayaan hingga dua begal yang merampoknya kehilangan nyawa. Status tersangka itu didapatkan S pada Selasa (12/4/2022).

“Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa.

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/1/2022) dini hari.

Selain menetapkan Amaq Sinta menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya