SOLOPOS.COM - Pelaku balap liar di flyover Purwosari, Laweyan, Solo, dimintai keterangan polisi, Sabtu (20/8/2022) pagi. (Istimewa/Dokumen Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Aparat Satlantas Polres Solo telah memeriksa dua pengendara mobil yang melakukan aksi balap liar di flyover Purwosari, Laweyan, Solo. Kasus tersebut mulai diselidiki polisi setelah video balap liar yang melibatkan Toyota Innova vs Mitsubishi Pajero Sport itu viral sejak 15 Agustus 2022.

Pengemudi mobil Toyota Innova itu diketahui bernama Irdan, 21, asal Boyolali. Dia dipanggil polisi untuk dimintai keterangan pada Jumat (19/8/2022) malam. Sedangkan pengendara mobil Pajero Sport warna hitam dimintai keterangan pada Sabtu (20/8/2022) pagi. Sementara dua mobil mereka disita sebagai barang bukti.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Kompol Agus Santoso, menjelaskan aksi balap liar dua mobil tersebut sebenarnya terjadi pada 28 Juni 2022.

“Tadi malam kami tahan mobil Innova. Kami juga sudah klarifikasi kepada pengemudinya, bahwa benar dia melakukan hal itu. Pagi ini [Sabtu] kami juga mengklarifikasi pengemudi Pajero Sport hitam,” ujar Agus.

Baca Juga: Viral Balap Liar di Flyover Purwosari Solo, Pelakunya Dicari Gibran 

Dia menjelaskan polisi tidak hanya memberi tilang kepada dua pengemudi mobil itu. Pasal pidana juga dikenakan terhadap dua pelaku balap liar tersebut, bahkan dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 97 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Pasal itu menyebut pelaku balap liar diancam penjara selama satu tahun dan denda Rp3 juta. Polisi juga memakai Pasal 274 UU tentang Lalin.

Di pasal itu disebutkan kegiatan mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp24 juta. Polisi juga menenakan Pasal 311 UU tentang Lalu lintas.

“Bisa dilapis dengan Pasal 311 di mana aktivitas mengemudi dengan cara membahayakan baik nyawa maupun barang, ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp3 juta. Kami tidak hanya pakai tilang,” kata dia.

Baca Juga: Info Maszeh! Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tak Ditilang, Tapi Dilarang

Agus mengimbau masyarakat Soloraya agar tidak melakukan balap liar atau drag race di wilayah Kota Bengawan. Setiap tindakan yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan tegas sesuai UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya