SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembatasan kapasitas penumpang. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan edaran baru yang membatasi kapasitas penumpang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1-4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ketentuan penumpang PPKM Level 1-4 itu dituangkan dalam SE Kemenhub No.56/2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan secara spesifik, SE No. 56/2021 tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. “Untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang,” katanya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Promosi BRI Dinobatkan Jadi Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh Baznas

Baca Juga: Singapura Izinkan Warganya Vaksinasi Sinovac Hanya Jika Penuhi Syarat

Dia memerinci batas maksimal kapasitas penumpang untuk angkutan darat yang diatur dalam SE No.56/2021, antara lain maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4

Kemudian maksimal kapasitas 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3. Maksimal kapasitas 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambah Budi.

Wewenang Ditjen Hubdat

Dia menegaskan selama periode PPKM Level 1-4 tersebut Ditjen Hubdat yang dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan. Oleh karenanya, dia berharap baik operator maupu calon penumpang dapat memenuhi segala aturan yang ditetapkan pada saat PPKM Level 1-4.

“Jadi mohon bagi yang harus membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya