SOLOPOS.COM - ilustrasi listrik

Solopos.com, JAKARTA — Tarif listrik bagi pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA) dipastikan naik.

Namun belum ada penjelasanya secara terperinci terkait kenaikan tarif listrik 3.000 VA tersebut. Sebelumya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan subsidi listrik hanya akan diberikan kepada yang berhak atau masyarakat kurang mampu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi,” kata Erick Thohir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (7/6/2022) seperti dilansir Antara.

Erick menyampaikan bahwa pemerintah tetap mementingkan kondisi rakyat, di mana listrik masyarakat tidak mampu akan tetap ditanggung oleh negara melalui pemberian subsidi.

Pada 2022, pemerintah menetapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Selain itu, pemerintah juga menambah kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.

Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Tarif Listrik, Ini Penjelasan Erick Thohir

Pemerintah berencana menerapkan skema tarif adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

Kebijakan menaikkan tarif listrik secara jangka pendek diproyeksikan akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp7 triliun- Rp16 triliun.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

“Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, seperti dilansir Bisnis beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif Listrik Pelanggan di Atas 3.000 VA akan Naik

Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menuturkan pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.

Lantas berapa tarif listrik yang berlaku saat ini? Mengutip laman PLN, tarif tenaga listrik untuk adjusment April-Juni 2022 beragam mulai dari Rp995,74 per kWh hingga Rp1.444,7 per kWh. Harganya juga dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi.

Baca Juga: Tarif Listrik 3.000 VA akan Naik, Ini Respons Pelaku Bisnis Sukoharjo

Berikut daftar lengkapnya:

– Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM

– Rp1.444,7 per kWh untuk:
Pelanggan 1.300 VA
Pelanggan 2.200 VA
Pelanggan 3.500 VA
Pelanggan 5.500 VA
Pelanggan bisnis 6.600 VA-200 kVA
Pelanggan pemerintah 6.600 VA-200 kVA

– Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA

– Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya