SOLOPOS.COM - Aturan tentang mobil mewah dilarang pakai pertalite masih dalam pembahasan. (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Peraturan penggunaan BBM terus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan, lantas kapan mobil mewah dilarang pakai pertalite?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nantinya revisi itu bakal memuat petunjuk teknis terkait dengan kriteria konsumen dan sistem verifikasi untuk dapat mengakses BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di masyarakat. Mobil mewah bakal dilarang untuk membeli bbm bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan pembatasan pembelian BBM jenis bersubsidi itu diharapkan dapat mengejar efisiensi konsumsi bahan bakar yang sebagian besar tergantung impor mencapai 10 persen secara tahunan.

“Harapannya ya kita bisalah mengejar efisiensi turun 10 persen kurang lebih begitu supaya tepat sasaran. Intinya tepat sasaran jadi yang merasa itu bukan keperluannya yang merasa cukup beruntung baik itu industri maupun perorangan jangan mengambil jatah yang kurang beruntung,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/6/2022) seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Regulasi Pembelian BBM Bersubsidi Dibahas, Dua Hal Ini Jadi Fokus

Kendati demikian, Tutuka mengatakan, rancangan revisi Perpres itu masih dikaji oleh kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk dapat disahkan pada paruh kedua tahun ini.

Dia berharap aturan pembatasan pembelian BBM itu dapat segera disahkan di tengah beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif lebar hingga pertengahan tahun ini akibat reli kenaikan harga minyak mentah.

“Kalau tidak kan dengan kondisi seperti ini inflasi pasti naik, gimana nanti bisa hidup? Kan krusial juga kemudian rebutan ada yang murah dibeli, ini harus disadari oleh masyarakat,” ujarnya.

Tentang kapan aturan mobil mewah dilarang pakai bahan bakar minyak (BBM) pertalite juga diungkapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Baca Juga: Daftar Mobil Mewah Yang Bakal Dilarang Pakai Pertalite

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati. Erika menjelaskan sebelumnya Pertalite merupakan BBM dapat diakses oleh semua masyarakat, tetapi pada akhir tahun lalu Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP).

Untuk itu, pemerintah mulai menetapkan harga dan volume Pertalite sehingga kuotanya menjadi terbatas. Saat ini, BPH Migas harus menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

“Pertalite diperuntukan masyarakat kurang mampu artinya betul mobil mewah tidak diperkenankan memakai Pertalite,” ujar Erika dalam wawancara CNBC pada Senin (6/6/2022) seperti dilansir Bisnis.

BPH Migas dan pemerintah mengharapkan pembatasan ini dapat mendorong daya beli masyarakat yang kurang mampu. Saat ini BPH Migas sedang merumuskan kriteria yang tepat agar BBM Pertalite tepat sasaran.

Baca Juga: Bayar Nontunai Pakai MyPertamina di SPBU Mudah, Ini Tahapannya

Nantinya peraturan tersebut menjadi revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Mengenai kriteria seperti apa pihak yang berhak menerima BBM jenis Pertalite. Semuanya, kata Erika, akan dijelaskan melalui peraturan yang akan diumumkan ke publik.

Nantinya dengan aturan tersebut selain memuat kriteria penerima BBM jenis Pertalite diharapkan juga memuat kriteria mobil mewah yang dilarang pakai Pertalite.

Sebagai BBM bersubsidi, harga Pertalite dipertahankan tetap Rp7.650 pr liter. Sementara harga Pertamax per 31 Mei 2022 menjadi Rp12.500 per liter untuk wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Kapan Beli Pertalite Pakai MyPertamina Berlaku, Ini Jawaban Pertamina

Erik Retnowati hanya menyampaikan, kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut.

Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud. Karena kriteria mengenai CC mobil sebagai kriteria mobil mewah masih dalam taraf pembahasan.

Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN. Itulah ulasan tentang kapan mobil mewah akan dilarang pakai pertalite yang ternyata aturannya masih terus dibahas pihak berwenang.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya